Dishub Jawa Timur Siapkan Skema Aturan Larangan Mudik
Sabtu, 03 April 2021 - 09:09 WIB
SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun 2021. Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
"Dengan adanya larangan mudik dari Kementerian PMK, kami memastikan bahwa pengaturan pengawasan warga yang mudik akan dipantau ketat. Kami saat ini tengah menyusun skema pengaturan mobilitas masyarakat menjelang Lebaran 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, Sabtu (3/4/2021).
Dia menyatakan, detail aturan pelarangan dan pengawasan mudik tahun 2021 belum diturunkan oleh pemerintah pusat. Namun, kata dia, sistem pengawasan mudik akan serupa dengan tahun lalu. Yakni akan ada sistem penyekatan hingga pengawasan oleh para petugas pada warga pendatang ke Jatim. "Kami dan Polda Jatim akan melakukan penyekatan di delapan titik perbatasan di Jatim," ujarnya.
Delapan titik yang disekat di Jatim itu diantaranya, perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, NgawiMantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-MantinganSragen jalur tol, Magetan-Larangan, PonorogoWonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.
Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi, dan Terminal Bus Kembang Putih, Tuban. "Petugas akan melakukan pengecekan pada kendaraan yang masuk ke Jatim. Jika ketahuan, disuruh putar balik," kata Nyono. Baca juga: Mudik Dilarang untuk Semua
Meski ada pelarangan mudik , kata dia, terminal akan tetap beroperasi. Sebab yang dilarang adalah mudiknya. Sedangkan orang yang melakukan perjalanan, sejatinya tidak dilarang. "Kalau mudik berbondong-bondong itu dilarang. Tapi kalau melakukan perjalanan, asalkan memenuhi syarat-syarat mulai tes, genose dan lain-lain, tidak dilarang,” tegasnya.
"Dengan adanya larangan mudik dari Kementerian PMK, kami memastikan bahwa pengaturan pengawasan warga yang mudik akan dipantau ketat. Kami saat ini tengah menyusun skema pengaturan mobilitas masyarakat menjelang Lebaran 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, Sabtu (3/4/2021).
Dia menyatakan, detail aturan pelarangan dan pengawasan mudik tahun 2021 belum diturunkan oleh pemerintah pusat. Namun, kata dia, sistem pengawasan mudik akan serupa dengan tahun lalu. Yakni akan ada sistem penyekatan hingga pengawasan oleh para petugas pada warga pendatang ke Jatim. "Kami dan Polda Jatim akan melakukan penyekatan di delapan titik perbatasan di Jatim," ujarnya.
Delapan titik yang disekat di Jatim itu diantaranya, perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, NgawiMantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-MantinganSragen jalur tol, Magetan-Larangan, PonorogoWonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.
Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi, dan Terminal Bus Kembang Putih, Tuban. "Petugas akan melakukan pengecekan pada kendaraan yang masuk ke Jatim. Jika ketahuan, disuruh putar balik," kata Nyono. Baca juga: Mudik Dilarang untuk Semua
Meski ada pelarangan mudik , kata dia, terminal akan tetap beroperasi. Sebab yang dilarang adalah mudiknya. Sedangkan orang yang melakukan perjalanan, sejatinya tidak dilarang. "Kalau mudik berbondong-bondong itu dilarang. Tapi kalau melakukan perjalanan, asalkan memenuhi syarat-syarat mulai tes, genose dan lain-lain, tidak dilarang,” tegasnya.
(don)
tulis komentar anda