KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana ke Rekening Terpidana Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Kamis, 01 April 2021 - 18:54 WIB
Baca Juga : Gubernur Sultra Nur Alam Praperadilankan KPK
“Para pengusaha pertambangan yang terlibat baik dalam modal usaha bersama atau apapun namanya sebaiknya diperiksa juga karena NA menerima pemberian yang menjeratnya masuk bui 12 tahun lamanya,” kata dia.
Selain itu GMN mendesak kepada aparat hukum agar ikut memeriksa, menangkap, dan segera mengadili Nur Alam narapidana kasus korupsi dengan segala bentuk dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme agar keadilan dapat tegak di bumi Anoa Sultra.
Risal menegaskan, korupsi adalah salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Sehingga, kata dia, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukum 20 tahun penjara atau mati.
"Menkumham juga diminta ketat mengawasi kebiasaan Nur Alam yang memanfaatkan fasilitas berobat dari Lapas Sukamiskin untuk keluar masuk lapas," tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda