KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana ke Rekening Terpidana Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

Kamis, 01 April 2021 - 18:54 WIB
Pemuda dan mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) hari ini, Kamis (1/4/2021) melakukan aksi demo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto Ist
JAKARTA - Pemuda dan mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) hari ini, Kamis (1/4/2021) melakukan aksi demo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Sultra Nur Alam yang diduga kuat terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalam Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan diusut tuntas.

Dimana ada persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014 dan beberapa perusahaan pertambangan lainnya dinilai bermasalah.

“Berdasarkan hal di atas kami meminta KPK segera mengusut tuntas terkait aliran dana proses perizinan tersebut ke rekening mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Karena kami melihat bahwa KPK belum menyita uang hasil korupsi Nur Alam secara keseluruhan,” kata Koordinator aksi Risal dalam keterangan persnya, Kamis (1/4/2021).





Menurut dia, dugaan adanya gratifikasi dan money laundry terpidana Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 dari sejumlah perusahaan pertambangan di Sultra sangat kuat.

"Karenanya kami mendesak Ketua KPK Firli Bahuri merespons dan menindak lanjuti laporan kami,” timpal Risal.

GNM melalui Risal pun menuntut dan meminta agar KPK segera memeriksa pejabat Kemenkumham yang diduga ‘tidak disiplin’ mengawasi narapidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam sehingga diduga kuat bisa bebas keluar masuk dan memanfaatkan fasilitas di Lapas Sukamiskin.

"Kami meminta KPK memeriksa Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 yang diduga memberi hadiah dalam bentuk dana aspirasi dari APBD Sultra kepada anggota DPRD periode 20014-2019,” ujar Risal.

Menurut Risal, sudah terbukti NA ini tidak clear disoal integritas dengan vonis 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Gubernur.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content