KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana ke Rekening Terpidana Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

Kamis, 01 April 2021 - 18:54 WIB
loading...
KPK Diminta Usut Tuntas...
Pemuda dan mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) hari ini, Kamis (1/4/2021) melakukan aksi demo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto Ist
A A A
JAKARTA - Pemuda dan mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) hari ini, Kamis (1/4/2021) melakukan aksi demo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Sultra Nur Alam yang diduga kuat terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalam Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan diusut tuntas.

Dimana ada persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014 dan beberapa perusahaan pertambangan lainnya dinilai bermasalah.

“Berdasarkan hal di atas kami meminta KPK segera mengusut tuntas terkait aliran dana proses perizinan tersebut ke rekening mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Karena kami melihat bahwa KPK belum menyita uang hasil korupsi Nur Alam secara keseluruhan,” kata Koordinator aksi Risal dalam keterangan persnya, Kamis (1/4/2021).

Baca : Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penerbitan Izin Pertambangan, Nur Alam Diduga Lakukan Pencucian Uang

Menurut dia, dugaan adanya gratifikasi dan money laundry terpidana Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 dari sejumlah perusahaan pertambangan di Sultra sangat kuat.

"Karenanya kami mendesak Ketua KPK Firli Bahuri merespons dan menindak lanjuti laporan kami,” timpal Risal.

GNM melalui Risal pun menuntut dan meminta agar KPK segera memeriksa pejabat Kemenkumham yang diduga ‘tidak disiplin’ mengawasi narapidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam sehingga diduga kuat bisa bebas keluar masuk dan memanfaatkan fasilitas di Lapas Sukamiskin.

"Kami meminta KPK memeriksa Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 yang diduga memberi hadiah dalam bentuk dana aspirasi dari APBD Sultra kepada anggota DPRD periode 20014-2019,” ujar Risal.

Menurut Risal, sudah terbukti NA ini tidak clear disoal integritas dengan vonis 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Gubernur.

Baca Juga : Gubernur Sultra Nur Alam Praperadilankan KPK


“Para pengusaha pertambangan yang terlibat baik dalam modal usaha bersama atau apapun namanya sebaiknya diperiksa juga karena NA menerima pemberian yang menjeratnya masuk bui 12 tahun lamanya,” kata dia.

Selain itu GMN mendesak kepada aparat hukum agar ikut memeriksa, menangkap, dan segera mengadili Nur Alam narapidana kasus korupsi dengan segala bentuk dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme agar keadilan dapat tegak di bumi Anoa Sultra.

Risal menegaskan, korupsi adalah salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Sehingga, kata dia, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukum 20 tahun penjara atau mati.

"Menkumham juga diminta ketat mengawasi kebiasaan Nur Alam yang memanfaatkan fasilitas berobat dari Lapas Sukamiskin untuk keluar masuk lapas," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Rekomendasi
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
2.000 Mantan Tentara...
2.000 Mantan Tentara Afghan Tidak Dapat Suaka ke Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved