Pesta Miras Berujung Duel Maut, Haerul Meregang Nyawa di Tangan Temannya
Kamis, 01 April 2021 - 17:30 WIB
KENDARI - Pesta miras berunjung duel maut antara Yadin (20) seorang sopir angkot dengan temannya Haerul (24) yang berprofesi sebagai pengamen. Korban Haerul yang sempat berduel dengan Yadin akhirnya tewas setelah mengalami enam luka tikam , Kamis (1/4/2021).
Kepolsek Kemaraya Iptu Ridwan mengatakan, korban Haerul seorang pengamen di wisata Kuliner Kendari Beach ditusuk dengan menggunakan gunting oleh temanya sendiri Yadin yang bekerja sebagai sopir angkutan umum di Pusat Kuliner Kendari Beach, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Haerul sempat dilarikan ke Rumah Sakit Santa Ana namun sayang nyawa tak bisa diselamatkan karena korban kehabisan banyak darah,” kata Kepolsek Kemaraya Iptu Ridwan, Kamis (1/4/2021).
Peristiwa nahas tersebut, kata Iptu Ridwan, berawal saat keduanya bersama teman lainnya tengah berpesta minuman keras bersama di Taman Kendari Beach. Karena mabuk keduanya kemudian terlibat cekcok dan berujung duel hingga salah satunya tewas tertikam.
“Setelah kejadian pelaku yang hendak melarikan diri ke Kabupaten Konawe Kepulauan ditangkap aparat Satreskrim Polsek Kemaraya di Pelabuhan Wawoni. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Kemaraya untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kepolsek Kemaraya Iptu Ridwan.
Pelaku dan barang bukti sebuah gunting telah diamankan di Polsek Kemaraya akibat perbuatannya. “Tersangka Yadin dikenakan Pasal 338 dan 352 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.
Kepolsek Kemaraya Iptu Ridwan mengatakan, korban Haerul seorang pengamen di wisata Kuliner Kendari Beach ditusuk dengan menggunakan gunting oleh temanya sendiri Yadin yang bekerja sebagai sopir angkutan umum di Pusat Kuliner Kendari Beach, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Haerul sempat dilarikan ke Rumah Sakit Santa Ana namun sayang nyawa tak bisa diselamatkan karena korban kehabisan banyak darah,” kata Kepolsek Kemaraya Iptu Ridwan, Kamis (1/4/2021).
Peristiwa nahas tersebut, kata Iptu Ridwan, berawal saat keduanya bersama teman lainnya tengah berpesta minuman keras bersama di Taman Kendari Beach. Karena mabuk keduanya kemudian terlibat cekcok dan berujung duel hingga salah satunya tewas tertikam.
“Setelah kejadian pelaku yang hendak melarikan diri ke Kabupaten Konawe Kepulauan ditangkap aparat Satreskrim Polsek Kemaraya di Pelabuhan Wawoni. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Kemaraya untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kepolsek Kemaraya Iptu Ridwan.
Pelaku dan barang bukti sebuah gunting telah diamankan di Polsek Kemaraya akibat perbuatannya. “Tersangka Yadin dikenakan Pasal 338 dan 352 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda