Alpin Andrian Penikam Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 01 April 2021 - 15:43 WIB
Baca juga: Putra Sulung Syekh Ali Jaber Kenang Sosok Sang Ayah: Halus, Enggak Pernah Marah
“Terdakwa yang telah menikam lengan kanan korban, menggunakan pisau dapur telah masuk dalam definisi menghilangkan nyawa orang lain,” kata majelis hakim. Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Merujuk ketentuan pasal 351 ayat 1 dengan ancamannya 2 tahun 8 bulan, terdakwa juga dikenakan sanksi Undang-Undang Darurat terkiat kepemilikan senjata tajam dan diputusan vonis 4 tahun penjara.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung yang sebelumnya menuntut Alpin dengan hukuman 10 tahun penjara. Menurut JPU, Alpin melanggar pasal 340 tentang Percobaan Pembunuhan.
Syekh Ali Jaber ditusuk terdakwa Alpin pada Minggu 13 September 2020 sore saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Bandarlampung. Penusukan terjadi saat Syekh Ali Jaber baru menyampaikan tausiyah selama 15 menit. Namun Syekh Ali Jaber dilaporkan selamat karena hanya terluka di bagian tangan. Dia ditusuk pisau di lengan kanan. Tusukannya dalam sehingga harus mendapat 10 jahitan.
“Terdakwa yang telah menikam lengan kanan korban, menggunakan pisau dapur telah masuk dalam definisi menghilangkan nyawa orang lain,” kata majelis hakim. Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Merujuk ketentuan pasal 351 ayat 1 dengan ancamannya 2 tahun 8 bulan, terdakwa juga dikenakan sanksi Undang-Undang Darurat terkiat kepemilikan senjata tajam dan diputusan vonis 4 tahun penjara.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung yang sebelumnya menuntut Alpin dengan hukuman 10 tahun penjara. Menurut JPU, Alpin melanggar pasal 340 tentang Percobaan Pembunuhan.
Syekh Ali Jaber ditusuk terdakwa Alpin pada Minggu 13 September 2020 sore saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Bandarlampung. Penusukan terjadi saat Syekh Ali Jaber baru menyampaikan tausiyah selama 15 menit. Namun Syekh Ali Jaber dilaporkan selamat karena hanya terluka di bagian tangan. Dia ditusuk pisau di lengan kanan. Tusukannya dalam sehingga harus mendapat 10 jahitan.
Lihat Juga :