Alpin Andrian Penikam Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 01 April 2021 - 15:43 WIB
Terdakwa Alpin Andrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/4/2021). Foto/iNews TV/Andres Afandi
BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Alpin Andrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal
Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Menurut majelis hakim, terdakwa Alpin Andrian telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal
Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Menurut majelis hakim, terdakwa Alpin Andrian telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Lihat Juga :