Alpin Andrian Penikam Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 01 April 2021 - 15:43 WIB
Penusukan Syekh Ali Jaber terekam dalam video amatir warga berdurasi 57 detik. Dalam rekaman terlihat pelaku usai menikam langsung ditangkap sejumlah jamaah.Kasus penusukan ini sedang ditangani kepolisian setempat.

Syekh Ali Jaber wafat pada Kamis 14 Januari 2021 di RS Yarsi Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sebelumnya hafiz Al-Qur'an tersebut telah sembuh dari COVID-19 usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Usai sidang, kuasa hukum Alpin Andrian, Ardiansyah mengaku puas dengan putusan hakim. “Hakim telah objektif dengan menyatakan tidak ada niat membunuh dan sudah sesuai fakta persidangan. Menurut kami Alpin hanya berniat melukai,” katanya. Mengenai putusan ini, pihaknya akan berkonsultasi dengan Alfin. "Namun kalau kami menginginkan melakukan banding," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!