Pasang Spanduk Ancaman, PTPN IV Dinilai Intimidasi Warga Marihat Bandar

Kamis, 01 April 2021 - 12:46 WIB
Spanduk berisikan ancaman hukuman dan denda bagi pelaku pencurian dan penadah sawit yang dipajang pihak kebun Dolok Sinumbah PTPN IV di pemukiman warga Desa Marihat Baris, kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun ,tanpa ijin warga. Foto SINDOnews.com/Ist
SIMALUNGUN - Warga Dusun VII, Desa Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun resah dan protes atas tindakan pemasangan spanduk oleh pihak perkebunan Dolok Sinumbah PTPN IV, yang berisikan ancaman hukuman terhadap pelaku pencurian dan penadah sawit di pemukiman warga tanpa ijin warga.

Kepala Desa Marihat Bandar, Hendri Siagian, Kamis (1/4/2021) mengatakan pemasangan spanduk lengkap dengan ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku pencurian dan penadah sawit di pemukiman warga menimbulkan kesan semena-semena dan seakan menuduh warga setempat pelaku pencurian sawit.

"Warga jelas merasa resah dan terkesan diintimidasi serta,seolah-olah warga Dusun VII pelaku pencurian dan penadah sawit , karena spanduknya dipasang di pemukiman warga di luar areal perkebunan," ujar Hendri.

Hendri menambahkan ketersingungan warga selain ada kesan pihak perkebunan menganggap warga Dusun VII, Desa Marihat Bandar sebagai pelaku pencurian dan penadah sawit milik perkebunan.

Pemasangan spanduknya juga tidak meminta ijin warga bahkan kepala desa. Warga Desa Marihat Bandar berharap pihak kebun Dolok Sinumbah PTPN IV tidak semena-mena terhadap warga, dengan sesukanya memasang spanduk di pemukiman warga.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content