Simpatisan Bikin Ricuh, Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan
Rabu, 20 Mei 2020 - 11:45 WIB
BOGOR - Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Batu Nusakambangan , Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020) malam. Narapidana tindak penganiayaan itu sebelumnya menghuni Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengungkapkan, pemindahan dilaksanakan Selasa (19/5/2020) tadi malam dengan pengawalan ketat polisi dan apparat lapas sesuai dengan protokol standar.
"Pemindahan tidak ada maksud lain, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ujar Rika melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020). ( )
Rika menjelaskan, sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, serta melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas. Padahal, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran COVID-19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan COVID-19.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun, berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Rika mengungkapkan, di Gunung sindur terdapat dua lapas, masing-masing yang dihuni narapidana terorisme dan bandar narkoba. Provokasi dari pendukung Bahar Smith dikhawatirkan membuat kondisi menjadi tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban. Bahar Smith sendiri baru saja ditempatkan di Lapas Klas II A Gunung Sindur setelah ditangkap lagi pada Senin (18/5/2020) malam. ( )
Melihat kondisi tersebut, kalapas Gunung Sindur mengajukan pemindahan Bahar Smith melalui Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat. Ditjen Pemasyarakatan menyetujui penempatan Bahar Smith untuk sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
"Keputusan tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan," kata Rika.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengungkapkan, pemindahan dilaksanakan Selasa (19/5/2020) tadi malam dengan pengawalan ketat polisi dan apparat lapas sesuai dengan protokol standar.
"Pemindahan tidak ada maksud lain, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ujar Rika melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020). ( )
Rika menjelaskan, sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, serta melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas. Padahal, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran COVID-19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan COVID-19.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun, berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Rika mengungkapkan, di Gunung sindur terdapat dua lapas, masing-masing yang dihuni narapidana terorisme dan bandar narkoba. Provokasi dari pendukung Bahar Smith dikhawatirkan membuat kondisi menjadi tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban. Bahar Smith sendiri baru saja ditempatkan di Lapas Klas II A Gunung Sindur setelah ditangkap lagi pada Senin (18/5/2020) malam. ( )
Melihat kondisi tersebut, kalapas Gunung Sindur mengajukan pemindahan Bahar Smith melalui Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat. Ditjen Pemasyarakatan menyetujui penempatan Bahar Smith untuk sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
"Keputusan tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan," kata Rika.
(abd)
tulis komentar anda