Dana Deposito Milik 14 Nasabah Senilai Rp56 M Raib, 3 Karyawan Bank Mega Ditahan

Selasa, 30 Maret 2021 - 15:20 WIB
Kabar penahanan tiga karyawan Bank Mega juga disampaikan Suryatin Lijaya, pengacara lima nasabah Bank Mega yang kehilangan dana senilai Rp23 miliar. "Yang kami dengar belakangan beberapa pejabat di kantor Bank Mega Gatot Subroto Denpasar dilakukan penahanan. Yang kami ada tiga oirang," katanya secara terpisah.

Baca juga: Demak Gempar, Gadis 18 Tahun Pimpin Geng Sadis Keroyok Pemuda Hingga Bersimbah Darah

Menurutnya, dengan penahanan itu menjadi bukti adanya tindak pidana pemalsuan yang berakibat pada raibnya dana deposito lima kliennya. "Jadi permasalahannya clear sebenarnya," kata Suryatin.

Persoalannya sekarang, lanjut dia, tinggal pertanggunganjawab pihak bank. "Kami lihat sampai sekarang belum ada iktikad dari pihak Bank Mega ," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi yang dikonfirmasi terkait penahanan tiga karyawan Bank Mega belum memberikan jawaban.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!