9 Nasabah Desak Bank Mega Kembalikan Rp33,4 Miliar yang Raib Dicuri
Selasa, 25 Mei 2021 - 18:28 WIB
loading...
Sembilan nasabah yang dananya raib dicuri di rekening mendesak Bank Mega segera memberi ganti rugi sebesar uang yang hilang. Total dana yang dicuri dari sembilan nasabah tersebut Rp33,450 miliar. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sembilan nasabah yang dananya raib dicuri di rekening mendesak Bank Mega segera memberi ganti rugi sebesar uang yang hilang. Total uang depositoyang raib dari sembilan nasabah tersebut Rp33,450 miliar.
"Apalagi pembobolan dana tabungan nasabah tersebut melibatkan secara langsung kepala cabang Bank Mega Gatot Subroto, Bali," kata Mila Tayeb, pengacara sembilan nasabah Bank Mega dalam keterangan tertulis diterima SINDOnews, Selasa (25/5/2021)
Bank Indonesia dan OJK diminta pula segera bertindak tegas mendesak Bank Mega mengembalikan dana deposito nasabah. Tujuannya mencegah menurunnya tingkat kepercayaan masyarkat terhadap dunia perbankan. Baca juga: Ini Sosok Kacab Cantik Bank Mega yang Bobol Deposito Nasabah Rp62 Miliar
Mila mengatakan, ketentuan pasal 7 huruf g UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen) menyatakan "Bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan /atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. “Simpanan nasabah juga sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 B ayat (1),” jelasnya.
Terungkapnya skandal pembobolan dana di Bank Mega Bali bermula ketika pada November 2020 salah seorang nasabah hendak mencairkan dana deposito miliknya. Namun menurut keterangan dari Bank Mega dana milik nasabah tersebut sudah tidak ada dan tidak tercatat pada sistem. Padahal nasabah tidak pernah melakukan pencairan dana.
Bukti kepemilikan deposito dan formulir keikutsertaan program, lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega masih tersimpan di tangan nasabah. Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, para nasabah mengisi form pengaduan.
“Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari pihak Bank Mega. Bahkan para nasabah tidak pernah dihubungi oleh pihak Bank Mega, untuk memberikan informasi terkait proses pengaduan yang telah dilakukan. Sikap pihak Bank Mega dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan” ujarnya.
"Apalagi pembobolan dana tabungan nasabah tersebut melibatkan secara langsung kepala cabang Bank Mega Gatot Subroto, Bali," kata Mila Tayeb, pengacara sembilan nasabah Bank Mega dalam keterangan tertulis diterima SINDOnews, Selasa (25/5/2021)
Bank Indonesia dan OJK diminta pula segera bertindak tegas mendesak Bank Mega mengembalikan dana deposito nasabah. Tujuannya mencegah menurunnya tingkat kepercayaan masyarkat terhadap dunia perbankan. Baca juga: Ini Sosok Kacab Cantik Bank Mega yang Bobol Deposito Nasabah Rp62 Miliar
Mila mengatakan, ketentuan pasal 7 huruf g UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen) menyatakan "Bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan /atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. “Simpanan nasabah juga sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 B ayat (1),” jelasnya.
Terungkapnya skandal pembobolan dana di Bank Mega Bali bermula ketika pada November 2020 salah seorang nasabah hendak mencairkan dana deposito miliknya. Namun menurut keterangan dari Bank Mega dana milik nasabah tersebut sudah tidak ada dan tidak tercatat pada sistem. Padahal nasabah tidak pernah melakukan pencairan dana.
Bukti kepemilikan deposito dan formulir keikutsertaan program, lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega masih tersimpan di tangan nasabah. Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, para nasabah mengisi form pengaduan.
“Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari pihak Bank Mega. Bahkan para nasabah tidak pernah dihubungi oleh pihak Bank Mega, untuk memberikan informasi terkait proses pengaduan yang telah dilakukan. Sikap pihak Bank Mega dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan” ujarnya.
Lihat Juga :