9 Nasabah Desak Bank Mega Kembalikan Rp33,4 Miliar yang Raib Dicuri

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:28 WIB
loading...
9 Nasabah Desak Bank Mega Kembalikan Rp33,4 Miliar yang Raib Dicuri
Sembilan nasabah yang dananya raib dicuri di rekening mendesak Bank Mega segera memberi ganti rugi sebesar uang yang hilang. Total dana yang dicuri dari sembilan nasabah tersebut Rp33,450 miliar. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sembilan nasabah yang dananya raib dicuri di rekening mendesak Bank Mega segera memberi ganti rugi sebesar uang yang hilang. Total uang depositoyang raib dari sembilan nasabah tersebut Rp33,450 miliar.

"Apalagi pembobolan dana tabungan nasabah tersebut melibatkan secara langsung kepala cabang Bank Mega Gatot Subroto, Bali," kata Mila Tayeb, pengacara sembilan nasabah Bank Mega dalam keterangan tertulis diterima SINDOnews, Selasa (25/5/2021)

Bank Indonesia dan OJK diminta pula segera bertindak tegas mendesak Bank Mega mengembalikan dana deposito nasabah. Tujuannya mencegah menurunnya tingkat kepercayaan masyarkat terhadap dunia perbankan.

Mila mengatakan, ketentuan pasal 7 huruf g UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen) menyatakan "Bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan /atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. “Simpanan nasabah juga sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 B ayat (1),” jelasnya.

Terungkapnya skandal pembobolan dana di Bank Mega Bali bermula ketika pada November 2020 salah seorang nasabah hendak mencairkan dana deposito miliknya. Namun menurut keterangan dari Bank Mega dana milik nasabah tersebut sudah tidak ada dan tidak tercatat pada sistem. Padahal nasabah tidak pernah melakukan pencairan dana.

Bukti kepemilikan deposito dan formulir keikutsertaan program, lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega masih tersimpan di tangan nasabah. Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, para nasabah mengisi form pengaduan.

“Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari pihak Bank Mega. Bahkan para nasabah tidak pernah dihubungi oleh pihak Bank Mega, untuk memberikan informasi terkait proses pengaduan yang telah dilakukan. Sikap pihak Bank Mega dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan” ujarnya.

Anehnya beberapa nasabah malah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 16 Desember 2020 karena adanya laporan dari Bank Mega. Di awal pemeriksaan, para nasabah mengaku dicecar pertanyaan-pertanyaan mengenai transaksi-transaksi penarikan yang tidak mereka lakukan. “Hal ini menjadi aneh bagi klien kami karena kenyataannya pihak klien kami yang paling dirugikan,” ujarnya.

Menurut Mila, hingga kini Bank Mega masih berkelit terus. Padahal faktanya ada tiga orang yang di antaranya adalah pejabat Bank Mega telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar oleh Dittipidsiber.

Lebih lanjut Mila menerangkan, sebenarnya Maret 2021 dan April 2021, pihak Bank Mega melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum dan para nasabah. Namun pihak Bank Mega telah bersikap tidak jujur dengan menyatakan transfer atas permintaan nasabah sendiri. Padahal faktanya rekening tersebut fiktif, yang diduga dibuat oleh oknum eks kepala cabang Bank Mega Gatot Subroto Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebenarnya yang diharapkan klien kami hanya meminta pihak Bank Mega untuk segera mengembalikan dana klien kami yang hilang akibat lemahnya sistem dan pengawasan dari Bank Mega, apalagi tindak pidana ini dilakukan oleh pejabat Bank Mega” jelas Mila.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2258 seconds (0.1#10.140)