LPSK Siap Bantu Pengobatan dan Kompensasi Korban Bom Makassar
Senin, 29 Maret 2021 - 06:25 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengutuk keras teror bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution, menyerukan masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak mengaitkannya dengan agama apapun dan etnis manapun, serta mempercayakan pengusutan kasus (ledakan) ini kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau semua rumah sakit yang menangani para korban ledakan Gereja Katedral untuk dapat memberikan tindakan medis yang diperlukan dengan layanan terbaik," katanya.
Baca juga: Bom Bunuh Diri, Wakil Walikota Makassar Minta Jangan Kaitkan dengan Agama
Seperti diketahui, dalam UU Terorisme dijelaskan, korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah pemberian bantuan medis.
Pemberian bantuan medis bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. Hal itu diatur Pasal 35E (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Baca juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, Saksi Mata: Ledakannya Dahsyat Melebihi Bom
Pada Pasal 35E (1) UU itu disebutkan secara jelas pemberian bantuan medis dilaksanakan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban korban, serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.
"LPSK meminta semua rumah sakit yang menangani para korban dapat memberikan pelayanan terbaiknya. Semua pembiayaan akan ditanggung LPSK sebagaimana amanat undang-undang," tambahnya.
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution, menyerukan masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak mengaitkannya dengan agama apapun dan etnis manapun, serta mempercayakan pengusutan kasus (ledakan) ini kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau semua rumah sakit yang menangani para korban ledakan Gereja Katedral untuk dapat memberikan tindakan medis yang diperlukan dengan layanan terbaik," katanya.
Baca juga: Bom Bunuh Diri, Wakil Walikota Makassar Minta Jangan Kaitkan dengan Agama
Seperti diketahui, dalam UU Terorisme dijelaskan, korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah pemberian bantuan medis.
Pemberian bantuan medis bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. Hal itu diatur Pasal 35E (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Baca juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, Saksi Mata: Ledakannya Dahsyat Melebihi Bom
Pada Pasal 35E (1) UU itu disebutkan secara jelas pemberian bantuan medis dilaksanakan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban korban, serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.
"LPSK meminta semua rumah sakit yang menangani para korban dapat memberikan pelayanan terbaiknya. Semua pembiayaan akan ditanggung LPSK sebagaimana amanat undang-undang," tambahnya.
tulis komentar anda