Drama 3 Surat Pernyataan, Mengungkap Dugaan Pencabulan Anak Yatim Piatu di Magetan
Senin, 29 Maret 2021 - 05:43 WIB
Menaggapi kendala ini, seorang anggota DPRD Jawa Timur dari Komisi A, Diana Amaliyah Verawatiningsih(Sasa) menyayangkan langkah Polisi jika hanya terganjal sebuah surat perjanjian atau pernyataan yang kemungkinan sangat lemah kekuatan hukumnya. Apalagi saat menyatakan korban tidak didampingi pengacara.
"Inikan bukan delik aduan, karena menyangkut anak di bawah umur, peristiwanya ada, apalagi sampai digerebek warga, bukti bisa didapat, harusnya Polisi sudah bisa melakukan tindakan hukum, hanya tinggal Kepolisian mau berbuat baik atau tidak", kata Sasa yang juga aktivis perempuan dan anak ini, dan tengah memantau perkembangan kasus ini.
"Inikan bukan delik aduan, karena menyangkut anak di bawah umur, peristiwanya ada, apalagi sampai digerebek warga, bukti bisa didapat, harusnya Polisi sudah bisa melakukan tindakan hukum, hanya tinggal Kepolisian mau berbuat baik atau tidak", kata Sasa yang juga aktivis perempuan dan anak ini, dan tengah memantau perkembangan kasus ini.
(sms)
Lihat Juga :
tulis komentar anda