Surat Edaran MUI Sulsel : Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah
Rabu, 20 Mei 2020 - 07:00 WIB
MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel akhirnya mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Salat Idul Fitri (Id) 1441 H dalam kondisi pandemi Covid-19. Surat edaran bernomor: 29/DP.P.XXI/V/2020 yang diteken Ketua MUI Sulsel tanggal 19 Mei 2020 itu, berisi imbauan untuk melaksanakan salat Id di rumah
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof HM Galib mengatakan, edaran ini berdasarkan hasil tindaklanjut rapat forkopimda tingkat Sulsel yang digelar melalui telekonferensi, kemarin. Sejalan dengan pemerintah, pelaksanaan salat Id tidak direkomendasikan dilakukan secara berjamaah di masjid atau di lapangan.
Baca : Warga Sulsel Diimbau Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah
Galib menjelaskan, MUI dalam mengeluarkan fatwa terkait hal ini sesungguhnya bagian dari upaya untuk memelihara jiwa manusia. Bukan dalam rangka melarang warga ke mesjid, namun demi menghindari permasalahan kesehatan virus corona saat ini.
"Makanya kita imbau (pelaksanaan salat Id) di rumah. Karena itu kehatian-hatian untuk memelihara jiwa masyarakat kita. Apalagi kan ini belum ada penurunan (angka kasus Covid-19), Jadi tetap kita mengimbau di rumah," tutur Galib kepada SINDOnews.
Meski begitu, dalam taushiyah MUI Sulsel disebutkan tidak ada bentuk larangan kepada masyarakat. Dalam edaran ini hanya imbauan pelaksanaan tata cara salat Id yang dilaksanakan di rumah.
Adapun panduan pelaksanaan salat Id di rumah dalam edaran MUI Sulsel, yakni memperbanyak zikir, takbir, tahmid, dan tahlil sejak terbenamnya matahari sampai pelaksanaan salat Idul Fitri. Pelaksanaan salat Id di rumah pun bisa dilakukan secara sendiri atau berjamaah.
Jika salat Idul Fitri dilaksanakan berjamaah, ketentuannya jumlah jamaah minimal 4 orang; satu imam dan 3 makmum. Tata cara salat Id berjamaah mengikuti kaidah pada umumnya, dan tetap ada pembacaan khutbah oleh khatib selepas salat.
Sementara jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan melakukan khutbah, maka salat Id boleh dilakukan tanpa khutbah.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof HM Galib mengatakan, edaran ini berdasarkan hasil tindaklanjut rapat forkopimda tingkat Sulsel yang digelar melalui telekonferensi, kemarin. Sejalan dengan pemerintah, pelaksanaan salat Id tidak direkomendasikan dilakukan secara berjamaah di masjid atau di lapangan.
Baca : Warga Sulsel Diimbau Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah
Galib menjelaskan, MUI dalam mengeluarkan fatwa terkait hal ini sesungguhnya bagian dari upaya untuk memelihara jiwa manusia. Bukan dalam rangka melarang warga ke mesjid, namun demi menghindari permasalahan kesehatan virus corona saat ini.
"Makanya kita imbau (pelaksanaan salat Id) di rumah. Karena itu kehatian-hatian untuk memelihara jiwa masyarakat kita. Apalagi kan ini belum ada penurunan (angka kasus Covid-19), Jadi tetap kita mengimbau di rumah," tutur Galib kepada SINDOnews.
Meski begitu, dalam taushiyah MUI Sulsel disebutkan tidak ada bentuk larangan kepada masyarakat. Dalam edaran ini hanya imbauan pelaksanaan tata cara salat Id yang dilaksanakan di rumah.
Adapun panduan pelaksanaan salat Id di rumah dalam edaran MUI Sulsel, yakni memperbanyak zikir, takbir, tahmid, dan tahlil sejak terbenamnya matahari sampai pelaksanaan salat Idul Fitri. Pelaksanaan salat Id di rumah pun bisa dilakukan secara sendiri atau berjamaah.
Jika salat Idul Fitri dilaksanakan berjamaah, ketentuannya jumlah jamaah minimal 4 orang; satu imam dan 3 makmum. Tata cara salat Id berjamaah mengikuti kaidah pada umumnya, dan tetap ada pembacaan khutbah oleh khatib selepas salat.
Sementara jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan melakukan khutbah, maka salat Id boleh dilakukan tanpa khutbah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda