MUI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Bansos untuk Korban Judi online
loading...
A
A
A
LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak meminta pemerintah untuk mengkaji ulang secara mendalam rencana bantuan sosial (Bansos) untuk para korban judi online.
Bukan tanpa alasan, hal itu disuarakan seiring dengan rencana pemerintah yang mulai mempertimbangkan para korban judi online mendapat bantuan sosial.
”Kami berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, Senin (24/6/2024).
Menurut dia, maraknya judi online di masyarakat itu menjadikan pertanyaan, apakah mereka benar-benar korban judi online atau sengaja berjudi online. Menurutnya, mereka para korban judi online itu usianya beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua.
”Begitu juga korban judi online berbagai profesi mulai pengangguran,ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN,Polri, TNI dan lainnya. Mereka para korban judi online tersebut tentu tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos,” sambungnya.
Disebutkan Ahmad, korban judi online itu perlu ada pengkajian secara menyeluruh dan komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat.
”Saat ini, pemerintah akan memberikan bansos kepada korban judi online tentu dinilai tidak memberikan solusi yang baik dan tepat. Bagaimana jika korban judi online mendapatkan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) dipastikan akan digunakan kembali judi online,” ucapnya.
MUI Lebak menyarankan untuk korban judi online bagi usia kanak-kanak dan dewasa dilakukan pembinaan khusus, termasuk orang tua. ”Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos, namun perlu dikaji ulang secara khusus,” tegasnya.
Sementara Wahyu warga Rangkasbitung menyampaikan, orang judi online itu kebanyakan membawa kemudaratan dan kesengsaraan terhadap pelaku maupun keluarga dibandingkan manfaatnya.
Ditambahkannya, judi online banyak diminati masyarakat karena tidak secara langsung mendapatkan pengawasan aparat keamanan. ”Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Bukan tanpa alasan, hal itu disuarakan seiring dengan rencana pemerintah yang mulai mempertimbangkan para korban judi online mendapat bantuan sosial.
”Kami berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, Senin (24/6/2024).
Menurut dia, maraknya judi online di masyarakat itu menjadikan pertanyaan, apakah mereka benar-benar korban judi online atau sengaja berjudi online. Menurutnya, mereka para korban judi online itu usianya beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua.
”Begitu juga korban judi online berbagai profesi mulai pengangguran,ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN,Polri, TNI dan lainnya. Mereka para korban judi online tersebut tentu tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos,” sambungnya.
Disebutkan Ahmad, korban judi online itu perlu ada pengkajian secara menyeluruh dan komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat.
”Saat ini, pemerintah akan memberikan bansos kepada korban judi online tentu dinilai tidak memberikan solusi yang baik dan tepat. Bagaimana jika korban judi online mendapatkan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) dipastikan akan digunakan kembali judi online,” ucapnya.
MUI Lebak menyarankan untuk korban judi online bagi usia kanak-kanak dan dewasa dilakukan pembinaan khusus, termasuk orang tua. ”Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos, namun perlu dikaji ulang secara khusus,” tegasnya.
Sementara Wahyu warga Rangkasbitung menyampaikan, orang judi online itu kebanyakan membawa kemudaratan dan kesengsaraan terhadap pelaku maupun keluarga dibandingkan manfaatnya.
Ditambahkannya, judi online banyak diminati masyarakat karena tidak secara langsung mendapatkan pengawasan aparat keamanan. ”Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
(ams)