MUI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Bansos untuk Korban Judi online
Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WIB
loading...
MUI Kabupaten Lebak meminta pemerintah untuk mengkaji ulang secara mendalam rencana Bansos untuk korban judi online. Foto/Ilustrasi
A
A
A
LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak meminta pemerintah untuk mengkaji ulang secara mendalam rencana bantuan sosial (Bansos) untuk para korban judi online.
Bukan tanpa alasan, hal itu disuarakan seiring dengan rencana pemerintah yang mulai mempertimbangkan para korban judi online mendapat bantuan sosial.
”Kami berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Menko Muhadjir Tegaskan Penerima Bansos Judi Online Keluarga yang Jatuh Miskin
Menurut dia, maraknya judi online di masyarakat itu menjadikan pertanyaan, apakah mereka benar-benar korban judi online atau sengaja berjudi online. Menurutnya, mereka para korban judi online itu usianya beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua.
”Begitu juga korban judi online berbagai profesi mulai pengangguran,ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN,Polri, TNI dan lainnya. Mereka para korban judi online tersebut tentu tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos,” sambungnya.
Disebutkan Ahmad, korban judi online itu perlu ada pengkajian secara menyeluruh dan komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat.
Bukan tanpa alasan, hal itu disuarakan seiring dengan rencana pemerintah yang mulai mempertimbangkan para korban judi online mendapat bantuan sosial.
”Kami berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Menko Muhadjir Tegaskan Penerima Bansos Judi Online Keluarga yang Jatuh Miskin
Menurut dia, maraknya judi online di masyarakat itu menjadikan pertanyaan, apakah mereka benar-benar korban judi online atau sengaja berjudi online. Menurutnya, mereka para korban judi online itu usianya beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua.
”Begitu juga korban judi online berbagai profesi mulai pengangguran,ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN,Polri, TNI dan lainnya. Mereka para korban judi online tersebut tentu tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos,” sambungnya.
Disebutkan Ahmad, korban judi online itu perlu ada pengkajian secara menyeluruh dan komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat.
Lihat Juga :