Surat Edaran MUI Sulsel : Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah

Rabu, 20 Mei 2020 - 07:00 WIB
loading...
Surat Edaran MUI Sulsel...
Surat edaran bernomor: 29/DP.P.XXI/V/2020 yang diteken Ketua MUI Sulsel tanggal 19 Mei 2020 itu, berisi imbauan untuk melaksanakan salat Id di rumah. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel akhirnya mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Salat Idul Fitri (Id) 1441 H dalam kondisi pandemi Covid-19. Surat edaran bernomor: 29/DP.P.XXI/V/2020 yang diteken Ketua MUI Sulsel tanggal 19 Mei 2020 itu, berisi imbauan untuk melaksanakan salat Id di rumah

Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof HM Galib mengatakan, edaran ini berdasarkan hasil tindaklanjut rapat forkopimda tingkat Sulsel yang digelar melalui telekonferensi, kemarin. Sejalan dengan pemerintah, pelaksanaan salat Id tidak direkomendasikan dilakukan secara berjamaah di masjid atau di lapangan.

Baca : Warga Sulsel Diimbau Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah

Galib menjelaskan, MUI dalam mengeluarkan fatwa terkait hal ini sesungguhnya bagian dari upaya untuk memelihara jiwa manusia. Bukan dalam rangka melarang warga ke mesjid, namun demi menghindari permasalahan kesehatan virus corona saat ini.

"Makanya kita imbau (pelaksanaan salat Id) di rumah. Karena itu kehatian-hatian untuk memelihara jiwa masyarakat kita. Apalagi kan ini belum ada penurunan (angka kasus Covid-19), Jadi tetap kita mengimbau di rumah," tutur Galib kepada SINDOnews.

Meski begitu, dalam taushiyah MUI Sulsel disebutkan tidak ada bentuk larangan kepada masyarakat. Dalam edaran ini hanya imbauan pelaksanaan tata cara salat Id yang dilaksanakan di rumah.

Adapun panduan pelaksanaan salat Id di rumah dalam edaran MUI Sulsel, yakni memperbanyak zikir, takbir, tahmid, dan tahlil sejak terbenamnya matahari sampai pelaksanaan salat Idul Fitri. Pelaksanaan salat Id di rumah pun bisa dilakukan secara sendiri atau berjamaah.

Jika salat Idul Fitri dilaksanakan berjamaah, ketentuannya jumlah jamaah minimal 4 orang; satu imam dan 3 makmum. Tata cara salat Id berjamaah mengikuti kaidah pada umumnya, dan tetap ada pembacaan khutbah oleh khatib selepas salat.

Sementara jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan melakukan khutbah, maka salat Id boleh dilakukan tanpa khutbah.

"Di taushiyah itu tidak ada untuk melarang dia (salah di masjid). Jadi kita fokus pada kalau masyarakat ini tetap tinggal di rumah, maka tata cara pelaksanaannya salat Idul Fitri seperti itu," imbuh dia. Kalaupun kemudian ada warga yang hendak tetap melaksanakan di masjid, harus melalui rekomendasi pemerintah atau pihak berwenang.

"Makanya imbauan (MUI Sulsel) tidak membicarakan bagaimana kalau di lapangan atau di masjid, karena itu sudah ranah kewenangan pemerintah melihat kondisi untuk memungkinkan dilakukan atau tidak. Kalau dilakukan (di masjid), harus dijaga dan sesuai dengan protokol kesehatan demi menjaga kesehatan masyarakat," urai Galib.

Dia melanjutkan, selama ini memang tidak ada larangan untuk warga ke masjid. Hanya ada pembatasan aktivitas yang dilakukan secara berkerumun. Karena kondisi demikian, dianggap berpotensi besar untuk menyebarkan atau menularkan Covid-19.

"Tapi kalau melihat kondisi belum ada penurunan (kasus Covid-19 di Sulsel), maka untuk kehati-hatian, kita sebenarnya mengarahkan di rumah," jelas Galib.

Sementara Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah mengaku, angka terkonfirmasi kasus positif Covid-19 diprediksi akan meningkat signifikan hingga pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Untuk mengendalikannya, masyarakat diminta disiplin mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus korona.

"Termasuk Sulsel, diprediksi pada hari H oleh hasil kajian BIN (Badan Intelijen Negara) kemungkinan kita berada di 1.400 yang terkonfirmasi positif," sebut Nurdin saat rapat koordinasi antar bersama bupati/wali kota melalui telekonferensi, kemarin.

Guna mencegah meluasnya lenularan Covid-19 ini, diimbau kepada seluruh masyarakat Sulsel agar dalam merayakan hari raya Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Untuk sementara, diimbau tidak salat Id di masjid atau di lapangan.

"Ini tidak dilarang, tapi diimbau. Jadi tidak ada larangan pemerintah," ucap dia. Hal ini selaras dengan keputusan pemerintah dalam rakor yang dipimpin Menkopulhukam yang turut dihadiri Fokopimda tingkat Sulsel melalui telekonferensi, Senin (18/05/2020) lalu. Seluruh bupati/walikota dan ormas Islam serta selurub stakeholder terkait diminta mensosialisasikan secara massif imbauan ini.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sulsel ini menjelaskan, sekiranya ada masyarakat tetap melaksanakan salat Id baik di lapangan, atau di masjid, terutama daerah yang masih zona hijau, atau terjadi perlambatan peningkatan, harus menerapkan protokol kesehatan. Aparat keamanan baik TNI, Polri, hingga Satpol PP mesti melakukan pengamanan secara ketat.

Penerapan protokol kesehatan yang dimaksud, seperti memastikan penggunaan masker, menyediakan tenpat cuci tangan atau handsanitezer, dan jaga jarak.

"Kita sangat memahami momentum hari raya Idul Fitri ini, adalah waktunya kita bersilaturahmi bersama keluarga. Tapi kita harus bisa menahan diri agar penyebaran Covid-19 ini bisa dikendalikan. Tugas kita memutus mata rantai penularan ini sehingga betul-betul protokol kesehatan harus diperhatikan," papar Nurdin.

Bagi masyarakat Sulsel yang ingin bersilaturahmi, disarankan memanfaatkan sistem teknologi informasi yang tersedia saat ini. Misalnya dengan melalui pemanfaatan aplikasi tatap muka yang dilakukan secara online.

Senada, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf turut meminta pelaksanaan salat Id dilakukan di rumah bersama keluarga inti. Hal ini sesuai arahan Gubernur Sulsel dalam rapat forkopimda tingkat Sulsel

"Dan bagi saudara kita yang ingin melaksanakan di masjid, tentu harus diperhatikan betul bahwa jamaah dan lokasi kita harus menerapkan protokol kesehatan,” terang Yusran melalui keterangan resminya yang diterima wartawan.

Pemerintah mulai dari level lurah bersama jajaran pengurus mesjid turut diminta bersinergi dan bertanggung jawab dalam hal ini. Guna memastikan warga yang belakangan ada yang melaksanakan salat Id di masjid, betul-betul aman dari penyebaran Covid-19.

“Tim gugus tugas harus datang sehari sebelum pelaksanaan dan pada saat pelaksanaan salat Ied untuk melakukan scanning, melakukan pengaturan sehingga protokol kesehatan benar-benar diterapkan,” pungkasnya.

Olehnya itu, sebagai antisipasi masjid-masjid harus dilengkapi dengan tempat cuci tangan, pendeteksi suhu tubuh. Para jamaahnya pun wajib mengenakan masker.

Baca Juga : Update Corona di Sulsel: Positif Bertambah 47, Pasien Sembuh Naik 21
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)