Dokumen LKPJ Bupati Luwu Utara Resmi Diterima DPRD

Rabu, 24 Maret 2021 - 09:47 WIB
“LKPJ 2020 itu berbeda dengan LKPJ 2019. Tahun 2019 ada 7 BAB, tahun 2020 ada 5 BAB berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah. Jadi LKPJ 2020 sedikit ringkas karena formulasi sebelumnya beda dengan sekarang,” terang Akram.

LKPJ 2020 sendiri terdiri dari Pendahuluan, Capaian Kinerja Pelaksanaan dan Kegiatan, Penjabaran APBD, Tugas Perbantuan, dan Penutup.

Sekadar diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa LKPJ harus diserahkan paling lambat tiga bulan masa tahun anggaran berakhir ke DPRD, dan maksimal 30 hari setelah diserahkannya LKPJ, harus segera dibahas oleh DPRD.

“Insya Allah, DPRD akan menjadwalkan penyerarahan LKPJ secara resmi nanti,” pungkasnya.

Baca Juga: Luwu Utara Serahkan LKPD 2020 Sesuai Jadwal BPK Sulsel
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!