Polda DIY Launcing Empat Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Rabu, 24 Maret 2021 - 07:02 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto memberikan keterangan soal aplikasi ETLE, E-Form SIM, SIM Drive Thru dan E-Samsat di Mapolda DIY, Selasa (23/3/2021). Foto Ist
SLEMAN - Polda DIY melaunching empat inovasi pelayanan publik berbasis teknologi , Selasa (23/3/2021). Yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), E Form SIM, SIM Drive Thru dan E-Samsat. ETLE merupakan inovas dari Mabes Polri, sedangkan E Form SIM, SIM Drive Thru dan E-Samsat merupakan inovasi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknolgi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition). Baca juga: Gandeng Koperasi, NHC Kenalkan Aset Digital Pertama dengan Underlying Emas
Rekaman kamera ETLE dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Adapun alur pelanggar yg terekam ETLE, petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat pelanggar sesuai alamat dan data pemilik kendaraan selanjutnya pelanggar mempunyai waktu tujuh hari untuk konfirmasi baik lewat website maupun datang ke posko Subditgakkum Ditlantas Polda DIY.
“Di DIY ada empat titik ETLE, yakni di Temon, Kulonprogo, Simpang Ngabean, Yogyakarta, Simpang Ketandan, Banguntapan, Bantul dan Simpang Magowoharjo, Depok, Sleman serta sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu, ada yang sudah dilakukan penilangan dan ada yang sekedar teguran,” kata Yuliyanto, Selasa 23/3/2021).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknolgi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition). Baca juga: Gandeng Koperasi, NHC Kenalkan Aset Digital Pertama dengan Underlying Emas
Rekaman kamera ETLE dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Adapun alur pelanggar yg terekam ETLE, petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat pelanggar sesuai alamat dan data pemilik kendaraan selanjutnya pelanggar mempunyai waktu tujuh hari untuk konfirmasi baik lewat website maupun datang ke posko Subditgakkum Ditlantas Polda DIY.
“Di DIY ada empat titik ETLE, yakni di Temon, Kulonprogo, Simpang Ngabean, Yogyakarta, Simpang Ketandan, Banguntapan, Bantul dan Simpang Magowoharjo, Depok, Sleman serta sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu, ada yang sudah dilakukan penilangan dan ada yang sekedar teguran,” kata Yuliyanto, Selasa 23/3/2021).
Lihat Juga :