Sindikat Narkoba Ini Bobol Celah PSBB Masa Pandemi

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:38 WIB
BNN Jateng berhasil membongkar sindikat narkoba yang melibatkan jaringan Pekalongan-LP Pati. FOTO: iNews.tv/Taufik Budi
SEMARANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan sejumlah daerah untuk mencegah penularan COVID-19, ternyata dimanfaatkan sindikat pengedar narkoba . Mereka berhasil membobol celah PSBB untuk menyelundupkan barang haram sabu.

Kepala BNNP Jawa Tengah Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus itu terjadi di Desa Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Jaringan pengedar narkoba dibekuk pada Selasa 5 Mei 2020 pukul 13.30 WIB.

Sindikat itu melibatkan Jaringan Pekalongan-LP Pati. Tiga orang yang berhasil ditangkap yakni RS (36) alias Sambungan warga Desa Panjang Wetan Kota Pekalongan, SH (31) alias Wezrek warga Desa Panjang Wetan Kota Pekalongan, dan Widodo (35) alias Herman Widodo warga Binaan LP Klas II B Pati.

“Berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Panjang Wetan Pekalongan, tim BNNP Jateng mengamankan tersangka RS alias Sambungan yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika,” kata Benny, Selasa (19/5/2020).(Baca juga : 6,2 Kilogram Tembakau Gorila Dibakar di Pold a)

Dari tersangka RS, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 200 gram dalam beberapa paket dan pil ekstasi warna biru sejumlah 500 butir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diterima tersangka RS dari SH alias Wezrek.

“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap SH di depan tempat kos yang beralamat di Kebanyon Lor Kasepuhan Batang. Tersangka RS mengaku diperintah oleh seorang warga binaan LP Klas II B Pati bernama Widodo,” tambahnya.(Baca juga : Gara-Gara Sabu, Dua Mahasiswi Cantik Ini Diciduk Polisi )

Dengan informasi itu, Kepala BNNP Jawa Tengah kemudian berkoordinasi dengan Kepala LP Klas II B Pati untuk mengamankan Widodo guna menjalani pemeriksaan. Dari tangan Widodo, petugas juga mengamankan alat komunikasi.

“Barang bukti yang disita dari para tersangka adalah sabu dengan berat bruto keseluruhan 200 gram dalam beberapa paket. Pil ekstasi warna biru sejumlah 500 butir, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari kertas, 1 unit sepeda motor H 6069 AVE, 2 kartu ATM BCA, dan 4 unit handphone,” jelas dia.
(nun)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content