Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI OKU Usulkan Malam Hari

Senin, 22 Maret 2021 - 12:18 WIB
Dia menjelaskan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, pemberian vaksin Sinovac yang dilakukan dengan injeksi intramuskular atau dengan cara menyuntikkan obat melalui otot tidak membatalkan puasa.

Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular ini boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Baca juga:

Pemkab Tangerang Targetkan Pemberian Vaksin untuk 10 Ribu per Hari

Meski demikian, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah, vaksin dapat dilakukan pada saat bulan Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.

Pertimbangannya, lanjut dia, jika vaksinasi dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. "Itu pun jika tenaga vaksinatornya memungkinkan melaksanakan vaksinasi malam hari," ucapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!