Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI OKU Usulkan Malam Hari
Senin, 22 Maret 2021 - 12:18 WIB
BATURAJA - Pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada bulan Ramadhan disarankan dilakuka pada malam hari. Pelaksanaan malam hari dinilai akan berjalan lancar dan aman karena dilakukan setelah berbuka puasa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ogan Komering Ulu (OKU) Adhmiati Somad mengatakan, pada umumnya umat muslim boleh divaksin meskipun sedang menjalankan ibadah puasa bulan suci Ramadhan tahun ini.
"Vaksin tidak membatalkan puasa mengingat proses vaksinasi untuk warga OKU masih berlangsung saat Ramadhan nanti," katanya dikutip dari Antara, Senin (22/3/2021).
Tekan Penularan COVID-19 dan Demi Berjalanannya Layanan Publik, Pegawai PLN Riau Jalani Vaksin Ke-2
Dia menjelaskan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, pemberian vaksin Sinovac yang dilakukan dengan injeksi intramuskular atau dengan cara menyuntikkan obat melalui otot tidak membatalkan puasa.
Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular ini boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Baca juga:
Pemkab Tangerang Targetkan Pemberian Vaksin untuk 10 Ribu per Hari
Meski demikian, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah, vaksin dapat dilakukan pada saat bulan Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.
Pertimbangannya, lanjut dia, jika vaksinasi dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. "Itu pun jika tenaga vaksinatornya memungkinkan melaksanakan vaksinasi malam hari," ucapnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ogan Komering Ulu (OKU) Adhmiati Somad mengatakan, pada umumnya umat muslim boleh divaksin meskipun sedang menjalankan ibadah puasa bulan suci Ramadhan tahun ini.
"Vaksin tidak membatalkan puasa mengingat proses vaksinasi untuk warga OKU masih berlangsung saat Ramadhan nanti," katanya dikutip dari Antara, Senin (22/3/2021).
Baca Juga
Tekan Penularan COVID-19 dan Demi Berjalanannya Layanan Publik, Pegawai PLN Riau Jalani Vaksin Ke-2
Dia menjelaskan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, pemberian vaksin Sinovac yang dilakukan dengan injeksi intramuskular atau dengan cara menyuntikkan obat melalui otot tidak membatalkan puasa.
Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular ini boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Baca juga:
Pemkab Tangerang Targetkan Pemberian Vaksin untuk 10 Ribu per Hari
Meski demikian, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah, vaksin dapat dilakukan pada saat bulan Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.
Pertimbangannya, lanjut dia, jika vaksinasi dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. "Itu pun jika tenaga vaksinatornya memungkinkan melaksanakan vaksinasi malam hari," ucapnya.
(don)
tulis komentar anda