Anak Pecandu Narkotika, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua
Minggu, 21 Maret 2021 - 00:23 WIB
Baca juga: Sawah dan Kuburan Sering Terendam Banjir karena Proyek Pabrik Kertas, Warga Blokade Perusahaan
Dari hasil penelitiannya, Salma menjelaskan bahwa orang tua yang memilih melakukan rehabilitasi pada anaknya tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapus pidana. Artinya, orang tua tersebut secara pribadi telah melindungi masa depan anaknya.
Baca juga: Dear Jazz Lover, Tanjung Perak Jazz Digelar Lagi Bulan Depan
Dengan inkonsistensi norma ini, Salma berharap pemerintah dapat menganulir kata ‘wajib’ dalam Pasal 55 Ayat (1) tentang UU Narkotika, agar tidak menjebak dan lebih menjamin kepastian hukum bagi orang tua yang memiliki anak sebagai pecandu narkotika.
Dari hasil penelitiannya, Salma menjelaskan bahwa orang tua yang memilih melakukan rehabilitasi pada anaknya tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapus pidana. Artinya, orang tua tersebut secara pribadi telah melindungi masa depan anaknya.
Baca juga: Dear Jazz Lover, Tanjung Perak Jazz Digelar Lagi Bulan Depan
Dengan inkonsistensi norma ini, Salma berharap pemerintah dapat menganulir kata ‘wajib’ dalam Pasal 55 Ayat (1) tentang UU Narkotika, agar tidak menjebak dan lebih menjamin kepastian hukum bagi orang tua yang memiliki anak sebagai pecandu narkotika.
(boy)
Lihat Juga :