KPK Dinilai Hati-hati Tangani Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 di KBB
Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:38 WIB
BANDUNG BARAT - Berlarut-larutnya penanganan dugaan kasus korupsi bansos COVID-19 karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat hati-hati.
Kondisi itu terjadi karena adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang terjadi secara nasional.
"Secara sistematis penanganan dugaan korupsi bansos COVID-19 ini berbeda dibandingkan kasua lain. Makanya KPK hati-hati karena ada Perppu itu," terang pengamat pemerintahan, Djamu Kertabudi saat dihubungi, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Polisi Blokir Konten Porno dan Rekening Sejoli Perekam Adegan Asusila ala Hotel di Bogor
Menurutnya, dari penyelidikan yang dilakukan pada November 2020.baru pada akhir Februari 2021 KPK meningkatkan statusnya jadi penyidikan. Saat ini pun penggeledahan dan pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan dengan mendatangi sejumlah ruangan kantor dinas yang ada di kompleks Pemda KBB.
"KPK sudah penyelidikan langsung terjun di KBB dan sudah memperoleh data yang cukup. Yang diperlukan itu hanya dokumen tambahan untuk melengkapinya," kata dia.
Ditanya soal dugaan terjadinya kasus korupsi bansos COVID-19 di KBB, Djamu menilai akibat pengawasan yang melonggar. Selain itu lemahnya integritas dari para penyelenggara pemerintahan. Baik itu pejabat politik, pejabat birokrasi, apakah itu pejabat yang duduk di DPRD, kepala daerah, ataupun wakilnya.
Baca juga: Di Medsos, Warga Bangka Selatan Tinggal di Rumah Tak Layak, Ternyata Punya Dua Rumah
Lemahnya integritas itu yang turut melahirkan kasus korupsi. Selain itu ada beberapa faktor yang juga memengaruhi. Termasuk kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Sehingga terjadi refocusing anggaran untuk penanggulangan COVID-19 tanpa harus melalui prosedur dan aturan yang ada serta meninggalkan peran pengawasan dari DPRD.
"Integritas itu diartikan sebagai sikap yang jujur, mampu bekerja sama dengan pihak lain, serta mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan," kata Djamu yang sempat membina sebagian besar pejabat yang kini berada di Pemda KBB.
Seperti diketahui penyidik KPK secara maraton selama tiga hari berturut-turut melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas di kompleks Pemda KBB. Selain itu, ruang kerja Bupati Aa Umbara Sutisna dan kediaman pribadinya juga digeledah. Termasuk tempat usaha salah seorang pengusaha di Lembang.
Kondisi itu terjadi karena adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang terjadi secara nasional.
"Secara sistematis penanganan dugaan korupsi bansos COVID-19 ini berbeda dibandingkan kasua lain. Makanya KPK hati-hati karena ada Perppu itu," terang pengamat pemerintahan, Djamu Kertabudi saat dihubungi, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Polisi Blokir Konten Porno dan Rekening Sejoli Perekam Adegan Asusila ala Hotel di Bogor
Menurutnya, dari penyelidikan yang dilakukan pada November 2020.baru pada akhir Februari 2021 KPK meningkatkan statusnya jadi penyidikan. Saat ini pun penggeledahan dan pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan dengan mendatangi sejumlah ruangan kantor dinas yang ada di kompleks Pemda KBB.
"KPK sudah penyelidikan langsung terjun di KBB dan sudah memperoleh data yang cukup. Yang diperlukan itu hanya dokumen tambahan untuk melengkapinya," kata dia.
Ditanya soal dugaan terjadinya kasus korupsi bansos COVID-19 di KBB, Djamu menilai akibat pengawasan yang melonggar. Selain itu lemahnya integritas dari para penyelenggara pemerintahan. Baik itu pejabat politik, pejabat birokrasi, apakah itu pejabat yang duduk di DPRD, kepala daerah, ataupun wakilnya.
Baca juga: Di Medsos, Warga Bangka Selatan Tinggal di Rumah Tak Layak, Ternyata Punya Dua Rumah
Lemahnya integritas itu yang turut melahirkan kasus korupsi. Selain itu ada beberapa faktor yang juga memengaruhi. Termasuk kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Sehingga terjadi refocusing anggaran untuk penanggulangan COVID-19 tanpa harus melalui prosedur dan aturan yang ada serta meninggalkan peran pengawasan dari DPRD.
"Integritas itu diartikan sebagai sikap yang jujur, mampu bekerja sama dengan pihak lain, serta mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan," kata Djamu yang sempat membina sebagian besar pejabat yang kini berada di Pemda KBB.
Seperti diketahui penyidik KPK secara maraton selama tiga hari berturut-turut melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas di kompleks Pemda KBB. Selain itu, ruang kerja Bupati Aa Umbara Sutisna dan kediaman pribadinya juga digeledah. Termasuk tempat usaha salah seorang pengusaha di Lembang.
(msd)
tulis komentar anda