Polisi Blokir Konten Porno dan Rekening Sejoli Perekam Adegan Asusila ala Hotel di Bogor

Sabtu, 20 Maret 2021 - 17:15 WIB
loading...
Polisi Blokir Konten Porno dan Rekening Sejoli Perekam Adegan Asusila ala Hotel di Bogor
Dua pemeran video porno ala hotel di Bogor tertunduk malu setelah berhasil ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar bakal berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir konten- konten porno yang diproduksi pasangan kekasih di Bogor.

Diketahui, pasangan kumpul kebo itu telah ditangkap jajaran Polda Jabar setelah aksinya merekam adegan porno di salah satu hotel di wilayah Bogor terbongkar. Sedikitnya 26 video porno telah sengaja mereka produksi untuk dijual demi keuntungan pribadi.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir konten-konten video yang diproduksi sejoli berinisial RTM dan PVT itu.

Baca juga:Tokoh Agama Konghuchu di Jakarta Barat Diteror Pesan WA Berisi Konten Porno

"Iya (memblokir kontennya), termasuk ke Kominfo untuk koordinasi ke pornhub-nya," ujar Yaved, Sabtu (20/3/2021).

Selain memblokir konten-konten porno itu, Yaved juga menegaskan, pihaknya bakal segera memblokir rekening para pelaku. Diketahui, dari 26 video porno yang telah diproduksi sejak November 2020 lalu, sejoli itu telah menikmati keuntungan hingga Rp19,5 juta. "Hari Senin baru mau kami ajukan (blokir rekening)" katanya.

Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku berhasil ditangkap ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit V Kompol Wisnu Perdana, Kamis (18/3/2021) lalu.

Baca juga: Sejoli Pemeran Video Asusila Ala Hotel di Bogor Sudah Produksi 26 Konten Porno

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana penjara maksimal 12 tahun.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)