Pemkab Maros Godok RPJMD, Irfan AB Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pendamping

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:03 WIB
Lebih lanjut, Irfan mengatakan, baik tim pendamping maupun tim ahli, akan memulai penyusunan dokumen RPJMD itu. Di mana, janji Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikan pada saat kampanye harus di sampaikan kepada masyarakat sebagai pegangan.

"Aturannya setelah dilantik itu 60 hari harus selesai RPJMD. Ini juga sebagai pegangan pemerintah dalam menjalankan program sekaligus menuangkan janji kampanye," lanjutnya.

Untuk mendukung penyusunan dokumen yang efektif dan efisien, Irfan juga berharap agar seluruh OPD dan pihak terkait bisa menyajikan data yang valid serta kemudahan akses data kepada seluruh tim.

"Aspek penyediaan data-data harus disiapkan dengan baik, karena tanpa data yg baik maka keputusan pembangun akan salah dan tidak efektif dan efisien," ujarnya.

Bupati Maros , Chaidir Syam berharap agar penyusunan dokumen RPJMD ini bukan hanya formalitas belaka. Akan tetapi dokumen ini bisa menjadi cetak biru pembangunan di kabupaten Maros.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!