Alasan Nafkah, Buronan KPK Harun Masiku Diceraikan Istri
Rabu, 17 Maret 2021 - 19:00 WIB
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka usai menyuap mantan Komisioner KPU , Wahyu Setiawan. Suap diberikan untuk penggantian antar waktu (PAW) dari anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Suap, untuk menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta. Harun disebut kabur ke luar negeri. Hingga sekarang belum diketahui keberadaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyatakan status eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan itu sebagai buronan sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku hingga kini belum diketahui jelas keberadaannya.
Suap, untuk menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta. Harun disebut kabur ke luar negeri. Hingga sekarang belum diketahui keberadaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyatakan status eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan itu sebagai buronan sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku hingga kini belum diketahui jelas keberadaannya.
(luq)
tulis komentar anda