Alasan Nafkah, Buronan KPK Harun Masiku Diceraikan Istri

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:00 WIB
loading...
Alasan Nafkah, Buronan...
Harun Masiku. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Harun Masiku , buronan kasus dugaan suap PAW DPR RI resmi diceraikan istrinya, Hildawati Djamrin. Gugatan cerai dijatuhkan atau diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar , Selasa, 16 Maret 2021.

Ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri mengatakan, kliennya selaku penggugat dalam perkara tersebut. Di mana hasil putusan majelis hakim tertuang dalam putusan sidang Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021.

Baca juga: Ditanya Harun Masiku, KPK Ungkap 3 Buronan Korupsi Ada di Luar Negeri

"Gugatan cerai dilayangkan klien saya sejak 27 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court. Harun Masiku posisinya tergugat. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim," kata Hari dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (17/3/2021).

Hari menjelaskan, kliennya dan timnya telah menjalani sidang sekitar 7 bulan. Menurutnya, selama proses persidangan Harun sama sekali tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan. "Sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup," tegasnya.

Dia mengungkapkan, alasan mendasar perceraian tersebut lantaran Harun dianggap tidak pernah lagi menemui Hildawati. "Alasan gugat cerai, karena tidak pernah bertemu lagi dan tidak dinafkahi layaknya seorang istri," ungkap Hari.

Baca juga: Yakin Masih di Indonesia, 2 Satgas KPK Belum Mampu Cokok Harun Masiku

Dia bilang, Hildawati dan Harun menikah pada 11 Maret 2017 di Singapura. Sampai diajukannya gugatan cerai, keduanya belum dikaruniai anak. Lebih lanjut, Hari meminta kliennya tidak lagi dimintai mengenai informasi tentang Harun .

"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karenanya mengenai informasi, keberadaan atau apapun jenisnya tentang Harun Masiku , sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," tegasnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka usai menyuap mantan Komisioner KPU , Wahyu Setiawan. Suap diberikan untuk penggantian antar waktu (PAW) dari anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Baca juga: MAKI Lacak Harun Masiku di Dua Negara, Minta KPK Terbitkan Red Notice

Suap, untuk menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta. Harun disebut kabur ke luar negeri. Hingga sekarang belum diketahui keberadaannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyatakan status eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan itu sebagai buronan sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku hingga kini belum diketahui jelas keberadaannya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perceraian di Jakarta...
Perceraian di Jakarta Tembus 1.881 Kasus, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga
Kisah Cinta Atalia Praratya...
Kisah Cinta Atalia Praratya - Ridwan Kamil selama 29 Tahun Bakal Berakhir di Januari 2026?
Viral Pria Ceraikan...
Viral Pria Ceraikan Istri usai Lulus PPPK, BKPSDM Aceh Singkil Panggil Pelaku
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Ratusan Massa Dukung...
Ratusan Massa Dukung KPK yang Berani Menahan Hasto
Ruben Onsu Kesal Diawasi...
Ruben Onsu Kesal Diawasi Giorgio saat Bertemu Anak : Saya Ortu Kandungnya
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Rekomendasi
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved