Alasan Nafkah, Buronan KPK Harun Masiku Diceraikan Istri
Rabu, 17 Maret 2021 - 19:00 WIB
Harun Masiku. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Harun Masiku , buronan kasus dugaan suap PAW DPR RI resmi diceraikan istrinya, Hildawati Djamrin. Gugatan cerai dijatuhkan atau diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar , Selasa, 16 Maret 2021.
Ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri mengatakan, kliennya selaku penggugat dalam perkara tersebut. Di mana hasil putusan majelis hakim tertuang dalam putusan sidang Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021.
Baca juga: Ditanya Harun Masiku, KPK Ungkap 3 Buronan Korupsi Ada di Luar Negeri
"Gugatan cerai dilayangkan klien saya sejak 27 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court. Harun Masiku posisinya tergugat. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim," kata Hari dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (17/3/2021).
Ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri mengatakan, kliennya selaku penggugat dalam perkara tersebut. Di mana hasil putusan majelis hakim tertuang dalam putusan sidang Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021.
Baca juga: Ditanya Harun Masiku, KPK Ungkap 3 Buronan Korupsi Ada di Luar Negeri
"Gugatan cerai dilayangkan klien saya sejak 27 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court. Harun Masiku posisinya tergugat. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim," kata Hari dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (17/3/2021).
Lihat Juga :