Alasan Nafkah, Buronan KPK Harun Masiku Diceraikan Istri

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:00 WIB
Harun Masiku. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Harun Masiku , buronan kasus dugaan suap PAW DPR RI resmi diceraikan istrinya, Hildawati Djamrin. Gugatan cerai dijatuhkan atau diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar , Selasa, 16 Maret 2021.

Ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri mengatakan, kliennya selaku penggugat dalam perkara tersebut. Di mana hasil putusan majelis hakim tertuang dalam putusan sidang Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021.





"Gugatan cerai dilayangkan klien saya sejak 27 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court. Harun Masiku posisinya tergugat. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim," kata Hari dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (17/3/2021).

Hari menjelaskan, kliennya dan timnya telah menjalani sidang sekitar 7 bulan. Menurutnya, selama proses persidangan Harun sama sekali tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan. "Sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup," tegasnya.

Dia mengungkapkan, alasan mendasar perceraian tersebut lantaran Harun dianggap tidak pernah lagi menemui Hildawati. "Alasan gugat cerai, karena tidak pernah bertemu lagi dan tidak dinafkahi layaknya seorang istri," ungkap Hari.



Dia bilang, Hildawati dan Harun menikah pada 11 Maret 2017 di Singapura. Sampai diajukannya gugatan cerai, keduanya belum dikaruniai anak. Lebih lanjut, Hari meminta kliennya tidak lagi dimintai mengenai informasi tentang Harun .

"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karenanya mengenai informasi, keberadaan atau apapun jenisnya tentang Harun Masiku , sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content