Gempar, Pria di Palembang Ini Nekat Bakar Musala

Rabu, 17 Maret 2021 - 17:33 WIB
Hasil identifikasi petugas di lokasi kejadian ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. "Pelaku diketahui merupakan resedivis yang sudah 4 kali menjalani hukuman penjara," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pembakaran itu dilakukannya karena merasa sakit hati dengan pengurus musala. Sebab, ia sempat dilarang saat akan meminjam bola lampu di musala tersebut. "Motif murni karena sakit hati dan tidak ada hubungannya dengan masalah agama," katanya.

Selain itu, sebelum menjalankan aksinya pelaku juga diketahui dalam kondisi mabuk berat setelah mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 187 KUHP. "Ancamanya hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!