Tak Ada Biaya Jenazah Istri Disimpan di Kosan, KTP Deddy sang Suami Akhirnya Ditebus Yayasan Yatim Duafa

Rabu, 17 Maret 2021 - 16:17 WIB
Sempat ditahan Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto sebagai jaminan biaya pemulasaran jenazah istrinya yang meninggal di rumah kos akhirnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Deddy Hakim Sugiharto bisa kembali. Foto iNews TV/Sholahudin
MOJOKERTO - Sempat ditahan Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto sebagai jaminan biaya pemulasaran jenazah istrinya yang meninggal di rumah kos akhirnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Deddy Hakim Sugiharto bisa kembali.

KTP Deddy Hakim Sugiharto ditebus oleh para dermawan dari Yayasan Yatim Duafa Mojokerto . Selama KTP ditahan Deddy Hakim Sugiharto mengaku mencari pinjaman uang ke sejumlah temannya namun belum dapat.

Wajah haru dan gembira terlihat di wajah Deddy Hakim Sugiharto yang jenazah istrinya Indah Kusnaeni (37) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sempat tersimpan di rumah kos selama dua puluh empat jam.





Kegembiraan Deddy Hakim Sugiharto karena KTP nya sejak istrinya meninggal pada 14 Maret 2021 lalu ditahan Rumah Sakit Gatoel sebagai jaminan biaya pemulasaran jenazah telah kembali ke tanganya.

“Alhamdulilah Yaa Allah! telah kembali KTP. Saya hanya bisa mengucapkan banyak terima kasih kepada Yayasan Yatim Duafa, terima kasih pak,” kata Deddy Hakim Sugiharto kepada Muhammad Mirza, Ketua Yayasan Yatim Duafa Mojokerto di pelataran kosannya.

Deddy Hakim Sugiharto mengaku, selama KTP ditahan dengan surat perjanjian telah berkeliling ke teman-temannya untuk mencari uang pinjaman untuk menebus KTP di rumah sakit tersebut. Namun belum ada satu pun teman atau saudara yang memberikan pinjaman uang.

Sebelumnya tunggakan biaya pemulasaran jenasah di Rumah Gatoel sebesar Rp935.000 terdiri dari biaya ambulans, pemandian, pengkafanan dan administrasi membuat KTPnya ditahan sebagai jaminan.



Namun kini sejumlah dermawan tergabung dalam Yayasan Yatim Duafa Mojokerto telah menebus KTPnya dan mengembalikan ke rumah kos di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

“Awalnya kami tahu dari media terus kami mengambil tindakan ke pihak RS dan ternyata benar ada tunggakan di rumah sakit sebesar Rp935 ribu yang harus diselesaikan. Lalu tunggakan itu telah kami lunasi,” kata Muhammad Mirza, Ketua Yayasan Yatim Duafa Mojokerto.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content