Dihentikan Kemensos, Pemprov Jawa Timur Beri Santunan Rp5 Juta Bagi Korban COVID-19
Rabu, 17 Maret 2021 - 15:12 WIB
SURABAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 . Sehingga, ahli waris korban tidak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.
Keputusan penghentian santunan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos.
Lantaran ingin meringankan beban, Pemprov Jawa Timur (Jatim) akan memberikan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19 dengan nominal Rp5 juta.
Di Jatim, hingga 4 Maret 2021, jumlah korban meninggal akibat COVID-19 mencapai 9.212 orang. Tapi, yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapat santunan dan diproses hingga adanya penghentian santunan, ada sebanyak 2.144 orang.
“Hal ini (pemberian santunan) menjadi keputusan yang diambil Pemprov Jatim dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah bagi korban COVID-19 yang meninggal dunia,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Alwi, Rabu (17/3/2021).
Dia menambahkan, pemberian santunan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Prioritas pertama, santunan dari Pemprov Jatim diberikan kepada yang sudah mengajukan permohonan, yaitu sebanyak 2.144 orang.
“Untuk itu, kami telah memberikan surat edaran kepada bupati/wali kota agar segera mengirim nama-nama korban ahli waris akibat COVID-19 dari 2.144 orang itu,” imbuhnya.
Sebenarnya, kata dia, Dinsos Jatim sudah memiliki datanya by name by address. Namun, Pemprov Jatim ingin ada pengajuan ulang.
Baca juga: Buka Kongres HMI, Gubernur Khofifah: Warga Jawa Timur Bahagia Presiden Jokowi Pakai Batik Madura
Jika santunan kepada 2.144 korban itu sudah selesai, Dinsos Jatim akan melaksanakan untuk tahap selanjutnya. Diperkirakan, ada sekitar 7 ribuan lebih korban yang belum tersantuni.
Baca juga: Baru Terima Kiriman 3 Jirigen BBM, Rumah Berisi 5 Motor Ludes Terbakar
“Santunan ini menggunakan dana bantuan tidak terduga. Semua dana santunan untuk korban COVID-19 ini dari APBD Provinsi. Tapi kalau kabupaten atau kota mau menambahkan, kami mempersilahkan," tandasnya.
Keputusan penghentian santunan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos.
Lantaran ingin meringankan beban, Pemprov Jawa Timur (Jatim) akan memberikan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19 dengan nominal Rp5 juta.
Di Jatim, hingga 4 Maret 2021, jumlah korban meninggal akibat COVID-19 mencapai 9.212 orang. Tapi, yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapat santunan dan diproses hingga adanya penghentian santunan, ada sebanyak 2.144 orang.
“Hal ini (pemberian santunan) menjadi keputusan yang diambil Pemprov Jatim dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah bagi korban COVID-19 yang meninggal dunia,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Alwi, Rabu (17/3/2021).
Dia menambahkan, pemberian santunan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Prioritas pertama, santunan dari Pemprov Jatim diberikan kepada yang sudah mengajukan permohonan, yaitu sebanyak 2.144 orang.
“Untuk itu, kami telah memberikan surat edaran kepada bupati/wali kota agar segera mengirim nama-nama korban ahli waris akibat COVID-19 dari 2.144 orang itu,” imbuhnya.
Sebenarnya, kata dia, Dinsos Jatim sudah memiliki datanya by name by address. Namun, Pemprov Jatim ingin ada pengajuan ulang.
Baca juga: Buka Kongres HMI, Gubernur Khofifah: Warga Jawa Timur Bahagia Presiden Jokowi Pakai Batik Madura
Jika santunan kepada 2.144 korban itu sudah selesai, Dinsos Jatim akan melaksanakan untuk tahap selanjutnya. Diperkirakan, ada sekitar 7 ribuan lebih korban yang belum tersantuni.
Baca juga: Baru Terima Kiriman 3 Jirigen BBM, Rumah Berisi 5 Motor Ludes Terbakar
“Santunan ini menggunakan dana bantuan tidak terduga. Semua dana santunan untuk korban COVID-19 ini dari APBD Provinsi. Tapi kalau kabupaten atau kota mau menambahkan, kami mempersilahkan," tandasnya.
(boy)
tulis komentar anda