Pemkab Jayapura Dukung Samsat Sentani Sisir Penunggak Pajak Air
Rabu, 17 Maret 2021 - 13:29 WIB
SENTANI - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua melalui Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Sentani akan menyisir wajib pajak(WP) yang tidak menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Pengecekan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan di tiga distrik, yakni Distrik Sentani Timur, Distrik Sentani Barat dan Distrik Yapsi.
Salah satu perusahaan yang menjadi sasaran pengecekan adalah PT. Rimba Matoa Lestari.
Tercatat Perusahaan tersebut menunggak pajak air permukaan (PAP) selama tiga tahun, dengan besaran tunggakan mencapai Rp22.499.135.532. Untuk itu petugas UPPD/Samsat Sentani akan turun ke lapangan dan meminta perusahaan itu memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hanna S. Hikoyabi mengatakan perusahaan tersebut belum membayar PAP selama tiga tahun.
"Mereka minta dukungan dari Pemda Kabupaten Jayapura, untuk pihak Samsat Provinsi Papua yang ada di Kabupaten Jayapura dalam hal ini UPPD/Samsat Sentani," kata Hanna.
Ia melanjutkan pada Jumat (19/3/2021) dan Sabtu (20/3/2021) ini mereka akan melakukan perjalanan ke Distrik Unurum Guay.
"Mereka mengecek perusahaan Rimba Matoa Lestari untuk tunggakan PAP yang sudah tiga tahun dengan jumlah kurang lebih sebesar 22 miliar rupiah," ujar Hanna kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021)
Pihaknya memberikan dukungan kepada UPPD/Samsat Sentani yang akan melakukan pengecekan tunggakan PAP tersebut berupa bantuan transportasi.
Pengecekan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan di tiga distrik, yakni Distrik Sentani Timur, Distrik Sentani Barat dan Distrik Yapsi.
Salah satu perusahaan yang menjadi sasaran pengecekan adalah PT. Rimba Matoa Lestari.
Tercatat Perusahaan tersebut menunggak pajak air permukaan (PAP) selama tiga tahun, dengan besaran tunggakan mencapai Rp22.499.135.532. Untuk itu petugas UPPD/Samsat Sentani akan turun ke lapangan dan meminta perusahaan itu memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hanna S. Hikoyabi mengatakan perusahaan tersebut belum membayar PAP selama tiga tahun.
"Mereka minta dukungan dari Pemda Kabupaten Jayapura, untuk pihak Samsat Provinsi Papua yang ada di Kabupaten Jayapura dalam hal ini UPPD/Samsat Sentani," kata Hanna.
Ia melanjutkan pada Jumat (19/3/2021) dan Sabtu (20/3/2021) ini mereka akan melakukan perjalanan ke Distrik Unurum Guay.
"Mereka mengecek perusahaan Rimba Matoa Lestari untuk tunggakan PAP yang sudah tiga tahun dengan jumlah kurang lebih sebesar 22 miliar rupiah," ujar Hanna kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021)
Pihaknya memberikan dukungan kepada UPPD/Samsat Sentani yang akan melakukan pengecekan tunggakan PAP tersebut berupa bantuan transportasi.
tulis komentar anda