Selama 1 Jam, Polisi dan Kubu Habib Rizieq Berdebat Soal Gugurnya Sidang Praperadilan

Rabu, 17 Maret 2021 - 12:17 WIB
Sementara itu, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menerangkan, sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan itu sejatinya belum bisa dikatakan telah dimulai. Sebabnya, dakwaan pada sidang pokok kemarin di PN Jaktim itu belum dibacakan dengan sejumlah alasan.

Misalnya saja, tambahnya, tentang kendala teknis yang terjadi seperti gangguan audio. Pada saat itu, kliennya menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri melalui sambungan Zoom. "Akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan diskors dua kali sidang jalan," katanya.

Setelah satu jam berdebat tentang persoalan sidang pokok perkara itu, hakim tunggal Suharno lantas menunda persidangan sementara waktu selama 1 jam. Selama itu, hakim bakal memutuskan apakah sidang bakal dilanjutkan untuk dilakukan agenda putusan praperadilan ataukah dinyatakan gugur.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!