Selama 1 Jam, Polisi dan Kubu Habib Rizieq Berdebat Soal Gugurnya Sidang Praperadilan

Rabu, 17 Maret 2021 - 12:17 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab diwarnai perdebatan antara kuasa hukum dengan Polisi di PN Jaksel.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Rabu (17/3/2021) dengan agenda pembacaan putusan. Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq dan Polda Metro Jaya saling berdebat tentang sudah dimulainya sidang pokok perkara di PN Jaktim.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, KUHAP yang menyatakan jika gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai. Persoalan itu juga dia sampaikan didalam persidangan tersebut.



"Ini jadi pertimbangan hakim sesuai aturan apabila perkara pokok sudah disidang, praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, maka itu akan menjadi gugur. Namun, kami kembali serahkan pada majelis," ujarnya di PN Jaksel, Rabu (17/3/2021).

Menurutnya, pihaknya selaku Termohon juga sudah memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin. Meskipun dakwaan Habib Rizieq belum dibacakan, sidang pokok tersebut sudah dimulai dan terbuka untuk umum. Baca: Nasib Sidang Praperadilan Habib Rizieq Ditentukan Hari Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!