Rugi Rp25 Miliar, Perusahaan Kosmetik Ini Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polda Metro Jaya
Rabu, 17 Maret 2021 - 05:30 WIB
SURABAYA - Produsen kosmetik asal Sidoarjo, PT Implora Sukses Abadi melaporkan dugaan pemalsuan merek miliknya ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor: TBL/755/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Februari 2021 tersebut berdasarkan temuan dan bukti atas dugaan pemalsuan beberapa produk kosmetik merek Implora di pasaran.
Adapun produk merek Implora yang diduga telah dipalsukan adalah Implora Urban Lip Cream Matte nomor 01 -12 serta Implora Eyebrow Pencil Brown 002, Implora Eyebrow Pencil Black 001, Implora Eyebrow Pencil Blue 003, Implora Eyebrow Pencil Silver 004, Implora Eyebrow Pencil Grey Brown 006, Implora Eyebrow Pencil Dark Brown 007.
Kuasa hukum PT Implora Sukses Abadi, Yun Suryotomo mengatakan, pemalsuan merek atau barang palsu melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, utamanya pasal 100 ayat (1). "Kami pada tanggal 9 Februari 2021 telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terhadap pihak-pihak yang telah memalsukan merek Implora. Saat ini prosesnya sudah di tingkat penyidikan," kata Yun Suryotomo.
Pihaknya mendesakkepolisian agar bertindak tegas atas pemalsuan produk-produk merek Implora. Hal ini demi tegaknya hukum dan keadilan serta kepastian hukum kepada pemilik merek yang hak-haknya dilindungi UU. Tindakan tegas itu berupa penangkapan, penahanan serta penutupan tempat-tempat usaha yang dipakai untuk melakukan proses-proses pemalsuan. "Jadi yang sekarang kita tuntut adalah bahwa pemilik merek dilindungi hak-haknya sebagai pemegang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)," ujarnya.
Atas dugaan pemalsuan ini, kata dia, PT Implora Sukses Abadi mengalami kerugian mencapai Rp25 miliar. Nilai itu berdasarkan temuan barang palsu tersebut yang telah beredar di pasar secara luas. "Itu kerugian nyata belum immateriilnya. Karena barang palsu tersebut sudah menyebar di berbagai pasar baik online maupun offline," tandasnya.
Adapun produk merek Implora yang diduga telah dipalsukan adalah Implora Urban Lip Cream Matte nomor 01 -12 serta Implora Eyebrow Pencil Brown 002, Implora Eyebrow Pencil Black 001, Implora Eyebrow Pencil Blue 003, Implora Eyebrow Pencil Silver 004, Implora Eyebrow Pencil Grey Brown 006, Implora Eyebrow Pencil Dark Brown 007.
Kuasa hukum PT Implora Sukses Abadi, Yun Suryotomo mengatakan, pemalsuan merek atau barang palsu melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, utamanya pasal 100 ayat (1). "Kami pada tanggal 9 Februari 2021 telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terhadap pihak-pihak yang telah memalsukan merek Implora. Saat ini prosesnya sudah di tingkat penyidikan," kata Yun Suryotomo.
Pihaknya mendesakkepolisian agar bertindak tegas atas pemalsuan produk-produk merek Implora. Hal ini demi tegaknya hukum dan keadilan serta kepastian hukum kepada pemilik merek yang hak-haknya dilindungi UU. Tindakan tegas itu berupa penangkapan, penahanan serta penutupan tempat-tempat usaha yang dipakai untuk melakukan proses-proses pemalsuan. "Jadi yang sekarang kita tuntut adalah bahwa pemilik merek dilindungi hak-haknya sebagai pemegang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)," ujarnya.
Atas dugaan pemalsuan ini, kata dia, PT Implora Sukses Abadi mengalami kerugian mencapai Rp25 miliar. Nilai itu berdasarkan temuan barang palsu tersebut yang telah beredar di pasar secara luas. "Itu kerugian nyata belum immateriilnya. Karena barang palsu tersebut sudah menyebar di berbagai pasar baik online maupun offline," tandasnya.
(don)
tulis komentar anda