Masuk DPO, Tersangka Pemalsu Merek Diburu Polda Sulsel dan Polresta Pekalongan
Senin, 05 Oktober 2020 - 03:15 WIB
loading...
Penyidik Polresta Pekalongan membantu Polda Sulawesi Selatan melanjutkan perburuan untuk menangkap Ismail Marjuki, tersangka pemalsuan merek yang masuk DPO. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.dok
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polresta Pekalongan melanjutkan perburuan untuk menangkap Ismail Marjuki, tersangka pemalsuan merek . Tersangka diburu setelah Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ismail Marjuki diduga kuat berada di Pekalongan, tempat asal-usulnya. Upaya penangkapan semula dilakukan langsung penyidik Polda Sulsel. Tersangka tidak ditemukan di Sulsel dan kabur ke Pekalongan, Jateng. Untuk itu, penyidik Polda Sulsel sudah 4 kali terbang ke Pekalongan. (Baca juga: Wakil Ketua MPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Label SNI)
Selama 4 hari melakukan pencarian di sejumlah lokasi di Pekalongan dan di Batang, namun tidak membuahkan hasil. Minggu (4/10/20), tim penyidik Polda Sulsel memutuskan meninggalkan Pekalongan dan kembali ke Makassar dengan tangan hampa. Agar lebih efektif, penyidik Polda Sulsel telah meminta bantuan secara resmi kepada penyidik Polresta Pekalongan untuk melanjutkan upaya penangkapan. (Baca juga: Apple Gugat Perusahaan Kecil yang Pakai Logo Buah Pir)
Ismail Marjuki ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulsel berdasarkan lembaran Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/IV/2020/Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Selatan pada April 2020. Polda Sulsel memulai penyidikan kasus ini berdasarkan laporan Syahrial dari PT Intigarmindo Persada, pemegang merek Lois selaku pihak yang dirugikan oleh aksi pemalsuan merek yang diduga dilakukan tersangka.
“DPO ternyata cukup licin, hingga saat ini belum tertangkap juga. Penyidik Polda Sulsel sudah meminta secara resmi bantuan penangkapan kepada penyidik Polresta Pekalongan,” kata Syahrial, perwakilan pemegang merek resmi Lois, Minggu (4/10/2020).
Ismail Marjuki diduga kuat berada di Pekalongan, tempat asal-usulnya. Upaya penangkapan semula dilakukan langsung penyidik Polda Sulsel. Tersangka tidak ditemukan di Sulsel dan kabur ke Pekalongan, Jateng. Untuk itu, penyidik Polda Sulsel sudah 4 kali terbang ke Pekalongan. (Baca juga: Wakil Ketua MPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Label SNI)
Selama 4 hari melakukan pencarian di sejumlah lokasi di Pekalongan dan di Batang, namun tidak membuahkan hasil. Minggu (4/10/20), tim penyidik Polda Sulsel memutuskan meninggalkan Pekalongan dan kembali ke Makassar dengan tangan hampa. Agar lebih efektif, penyidik Polda Sulsel telah meminta bantuan secara resmi kepada penyidik Polresta Pekalongan untuk melanjutkan upaya penangkapan. (Baca juga: Apple Gugat Perusahaan Kecil yang Pakai Logo Buah Pir)
Ismail Marjuki ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulsel berdasarkan lembaran Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/IV/2020/Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Selatan pada April 2020. Polda Sulsel memulai penyidikan kasus ini berdasarkan laporan Syahrial dari PT Intigarmindo Persada, pemegang merek Lois selaku pihak yang dirugikan oleh aksi pemalsuan merek yang diduga dilakukan tersangka.
“DPO ternyata cukup licin, hingga saat ini belum tertangkap juga. Penyidik Polda Sulsel sudah meminta secara resmi bantuan penangkapan kepada penyidik Polresta Pekalongan,” kata Syahrial, perwakilan pemegang merek resmi Lois, Minggu (4/10/2020).
Lihat Juga :