Kasus Merek Di-SP3, Ketua DPP Peradin Berencana Lapor Balik

Sabtu, 13 Maret 2021 - 18:20 WIB
loading...
Kasus Merek Di-SP3,...
Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Ropaun Rambe (kiri).
A A A
SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pidana merek dan indikasi geografis dengan terlapor Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe dan 7 advokat Peradin lainnya.

Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor S/Tap/58.4/II/ Dikttipideksus menyatakan laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) pada 2017 lalu tidak cukup bukti.

baca juga: Aksi 4 Perampok Berpistol Kuras 3,7 Kg Emas Senilai Rp2 Miliar Terekam CCTV

Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Ropaun Rambe menjelaskan, kasus ini awalnya sidik oleh Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/61/X/2017/SUS/JATIM tertanggal 27 Oktober 2017 dan kemudian penyidikannya ditarik ke Bareskrim Polri.

"Pada waktu itu, kami dituduh sebagai organisasi ilegal sehingga terjadilah kekacauan dalam organisasi kami yang pemicunya dari internal sendiri," kata Ropaun Rambe, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Ropaun Rambe, SP3 yang telah diterbitkan oleh Bareskrim Polri ini merupakan bukti bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) tidak melakukan tindak pidana. Sebagaimana laporan yang dilayangkan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur, Tjuk Harijono.

"Alhamdulillah, SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti dalam melakukan kejahatan memakai merk Peradin," ujarnya.

Untuk itu, Rambe sapaan akrab Rapoun Rambe berharap, SP3 ini sekaligus sebagai upaya menganulir pemberitaan miring yang merugikan DPP Peradin, khususnya bagi dirinya dan 7 anggotanya. Yakni Belly Vidya Setiawan Daniel, Eko Juniarso, Rohman Hakim, Zaini Susanto, Ani, Joko dan Rina Widyawati. "Kami ingin memulihkan harkat, martabat dan kedudukan mereka sebagai advokat yang sah, dilindungi hukum," terangnya.

Dengan SP3 ini, Rambe menyebut bahwa organisasi Peradin yang dipimpinnya merupakan organisasi yang sah berdasarkan ijin dari Kemenkumham. Sebaliknya, Rambe juga telah mengantongi data surat dari Kemendagri, Kemenkumham dan Kebaspol, jika sang organisasi sang pelapor, Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) justru tidak berijin atau ilegal.

"Tiga surat itu kami dapatkan saat kami menggugat mereka di Pengadilan Negeri di Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka ini justru ilegal alias abal-abal. Anehnya, kok bisa muncul merek tanpa legalitas sama dengan anak haram jaga," ungkapnya.

Sementara, Advokat Belly Vidya Setiawan Daniel mengaku sempat tidak nyaman dengan kondisi ini. Ia menyebut, laporan Polisi yang dilayangkan Tjuk Harijono telah membentuk opini yang sesat, sebagai advokat abal-abal. "Untuk itu kami akan meminta pertanggungjawaban kepada anggota-anggota Peradin yang pindah ke sebelah, yang membuat organisasi ini kacau balau," jelasnya.

Untuk itu, Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Surabaya ini akan melaporkan balik para pelapor yang sempat menyeret sang ketua umumnya sebagai tersangka, meski akhirnya di SP3 oleh Bareskrim Polri.

"Upaya kami akan melaporkan balik, karena ada anggota kami yang menyeberang ke sebelah telah mengambil data-data di Korwil Peradin. Kami akan meminta pertanggungjawaban untuk dikembalikan," tandas Belly.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolres Ngada Ditangkap!...
Kapolres Ngada Ditangkap! Diduga Terlibat Narkoba, Brigjen Mukti: Pasti Dipecat!
7 Fakta Mengejutkan...
7 Fakta Mengejutkan Kapolres Ngada Diciduk Mabes Polri, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Mabes Polri Tangkap...
Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Polda Sumbar Hentikan...
Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana
8 Kombes Pol di Mabes...
8 Kombes Pol di Mabes Polri Dimutasi Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Daerah, Ini Nama-namanya
24 Kombes Dimutasi dari...
24 Kombes Dimutasi dari Sejumlah Satuan di Mabes Polri ke Daerah, Ini Nama-namanya
Tak Terima Dipecat,...
Tak Terima Dipecat, Caleg DPR Tia Rahmania Bakal Laporkan PDIP ke Mabes Polri
Diperiksa Bareskrim...
Diperiksa Bareskrim Terkait Kesaksian Palsu Aep dan Dede, Saka Tatal Siap Beberkan Fakta Sebenarnya
Dedi Mulyadi Desak Mabes...
Dedi Mulyadi Desak Mabes Polri Usut Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
Rekomendasi
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
Cobain 3 Takjil Hits...
Cobain 3 Takjil Hits TikTok di #NgabuburitBarengMursid, Buka Puasa Makin Seru
2 Terobosan Baru Meningkatkan...
2 Terobosan Baru Meningkatkan Akurasi Penilaian Kredit, Didukung AI
Berita Terkini
Oknum Anggota TNI AL...
Oknum Anggota TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru Kalsel Ditangkap
4 menit yang lalu
Kodam I BB Tegaskan...
Kodam I BB Tegaskan Usut Laporan Afner Harahap Terkait Kasus Dugaan Perzinahan Praka NM
14 menit yang lalu
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
1 jam yang lalu
JICT Berangkatkan 600...
JICT Berangkatkan 600 Warga Jakut Mudik Gratis ke Surabaya dan Malang
1 jam yang lalu
Kunjungi Rumah Briptu...
Kunjungi Rumah Briptu M Ghalib Korban Penembakan TNI, Kapolri Sampaikan Belasungkawa
2 jam yang lalu
Peduli Korban Banjir,...
Peduli Korban Banjir, Luby Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Bekasi
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved