Kasus Merek Di-SP3, Ketua DPP Peradin Berencana Lapor Balik
Sabtu, 13 Maret 2021 - 18:20 WIB
loading...
Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Ropaun Rambe (kiri).
A
A
A
SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pidana merek dan indikasi geografis dengan terlapor Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe dan 7 advokat Peradin lainnya.
Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor S/Tap/58.4/II/ Dikttipideksus menyatakan laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) pada 2017 lalu tidak cukup bukti.
baca juga: Aksi 4 Perampok Berpistol Kuras 3,7 Kg Emas Senilai Rp2 Miliar Terekam CCTV
Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Ropaun Rambe menjelaskan, kasus ini awalnya sidik oleh Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/61/X/2017/SUS/JATIM tertanggal 27 Oktober 2017 dan kemudian penyidikannya ditarik ke Bareskrim Polri.
"Pada waktu itu, kami dituduh sebagai organisasi ilegal sehingga terjadilah kekacauan dalam organisasi kami yang pemicunya dari internal sendiri," kata Ropaun Rambe, Sabtu (13/3/2021).
Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor S/Tap/58.4/II/ Dikttipideksus menyatakan laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) pada 2017 lalu tidak cukup bukti.
baca juga: Aksi 4 Perampok Berpistol Kuras 3,7 Kg Emas Senilai Rp2 Miliar Terekam CCTV
Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Ropaun Rambe menjelaskan, kasus ini awalnya sidik oleh Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/61/X/2017/SUS/JATIM tertanggal 27 Oktober 2017 dan kemudian penyidikannya ditarik ke Bareskrim Polri.
"Pada waktu itu, kami dituduh sebagai organisasi ilegal sehingga terjadilah kekacauan dalam organisasi kami yang pemicunya dari internal sendiri," kata Ropaun Rambe, Sabtu (13/3/2021).
Lihat Juga :