Anggaran Dipangkas Rp32 M, Pemkab Maros Bahas Ulang Program

Selasa, 16 Maret 2021 - 14:05 WIB
Selain pemotongan anggaran, dalam PMK itu juga diatur pemkab harus melakukan refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19 . Nilainya sebesar 10 persen dari total anggaran yang digelontorkan pusat ke pemkab.

"Untuk penanganan Covid di daerah, anggarannya itu diatur dalam PMK sebesar 10 persen dari total anggaran yang diberikan pemerintah pusat. Namanya refocusing. Ini kita diberikan wewenang untuk metode pengalokasiannya," terangnya.

Baca juga: Sidak, Bupati Maros Temukan Puluhan ASN Tak Hadir Usai Libur Isra Mikraj

Akibat dari pemangkasan anggaran itu, Pemkab Maros pun harus membahas ulang semua perencanaan program yang telah dibahas sebelumnya bersama DPRD. Dijadwalkan, pembahasan itu akan digelar pekan depan.

"Insyaallah pekan depan. Karena kita mau bahas lagi dengan semua SKPD terkait perencanaannya. Kita akan pilah mana yang skala prioritas tentunya dengan menyesuaikan anggaran," ujarnya.

Menanggapi hal itu, anggota komisi dua DPRD Maros , Amri Yusuf mengatakan, pemotongan anggaran itu tidak hanya terjadi di Maros tapi di seluruh daerah. Olehnya, ia meminta Pemkab Maros untuk membahas ulang prioritas program yang akan dikerjakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!