Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu Jaringan Internasional di Makassar
Senin, 15 Maret 2021 - 19:23 WIB
MAKASSAR - Jajaran Satreskoba Polrestabes Makassar , menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan dua orang pria kakak beradik berinisial AN (36) dan AT (34).
Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana menjelaskan, keduanya diamankan petugas di salah satu kamar hotel mewah di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar pada Sabtu, (13/03/2021) lalu.
"Kamar lantai 3. nomor 304. Barang bukti yang kita amankan 2 Kilogram kristal bening padat atau sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah tas warna biru," kata Wisnu saat melakukan press release di Mapolrestabes Makassar, Senin (15/3/2021).
Dia menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan atas informasi yang diterima Tim Elang Satreskoba Polrestabes Makassar . Petugas lalu mengembangkannya. Sekitar pukul 10.00 Wita, kamar tersebut digrebek.
"Berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi berperan sebagai pengedar dan perantara (kurir). Barangnya asal Malaysia pemiliknya atau pemesannya sudah diketahui, sementara dalam pengejaran," tegas Witnu.
Dalam pengembangan di lapangan, Witnu menyebutkan salah satu tersangka yakni AT dianggap melakukan perlawanan. "Sehingga kita memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan," ujarnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana menjelaskan, keduanya diamankan petugas di salah satu kamar hotel mewah di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar pada Sabtu, (13/03/2021) lalu.
"Kamar lantai 3. nomor 304. Barang bukti yang kita amankan 2 Kilogram kristal bening padat atau sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah tas warna biru," kata Wisnu saat melakukan press release di Mapolrestabes Makassar, Senin (15/3/2021).
Dia menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan atas informasi yang diterima Tim Elang Satreskoba Polrestabes Makassar . Petugas lalu mengembangkannya. Sekitar pukul 10.00 Wita, kamar tersebut digrebek.
"Berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi berperan sebagai pengedar dan perantara (kurir). Barangnya asal Malaysia pemiliknya atau pemesannya sudah diketahui, sementara dalam pengejaran," tegas Witnu.
Dalam pengembangan di lapangan, Witnu menyebutkan salah satu tersangka yakni AT dianggap melakukan perlawanan. "Sehingga kita memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan," ujarnya.
(agn)
tulis komentar anda