Disembunyikan Dalam Bungkusan Teh, saat Dibongkar Isinya 8,3 Kg Sabu

Senin, 15 Maret 2021 - 17:45 WIB
loading...
Disembunyikan Dalam Bungkusan Teh, saat Dibongkar Isinya 8,3 Kg Sabu
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti 8,3 Kg sabu dari tersangka YR dan SS di Mapolrestabes Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar narkoba dari dua jaringan berbeda dengan barang bukti berupa sabu seberat 8,3 kilogram (kg).

Baca juga: Kelabuhi Petugas, Sabu 1 Kg Disembunyikan Sindikat di Alas Kaki Sepatu dan Sandal

Dua pengedar sabu yang ditangkap itu yakni YR (44), warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dan SS (47) warga Dusun Lesses, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. "Dari tersangka SS kami mengamankan barang bukti sebanyak 3 kg sabu. Sedangkan dari tangan YR kami mengamankan 5,3 kg sabu," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Hendak Diselundupkan ke Jatim, 2 Kg Sabu Berhasil Disita Satreskoba Polresta Medan

Dia menjelaskan, anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi ada peredaran sabu yang dilakukan YR pada Senin (1/3/2021). Selanjutnya tersangka ditangkap Senin (7/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Gerbang Tol Ungaran Semarang. Ketika YR digeledah, petugas menemukan 5 bungkusan teh tulisan China yang berisi sabu 5,3 kg. Petugas juga menemukan 400 butir pil H-5 di dalam kardus sepatu.

Kepada petugas YR mengaku mengirim paket sabu dan pil itu atas perintah seseorang berinisial SL yang dikenalnya sejak bulan Oktober 2020. YR berkomunikasi dengan SL hanya melalui handphone (WA) dan belum pernah bertemu. "YR mengaku telah tiga kali mendapatkan perintah dari SL untuk mengambil dan mengantarkan barang. Setiap transaksi, YR mendapat upah sebesar Rp5 juta," ujar Hartoyo.

Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka SS bermula pada Senin (1/3/2021). Saat itu polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba yang dilakukan SS. Upaya penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada pukul 02.00 WIB di hari yang sama di Exit Tol Kalikangkung Semarang.

Namun SS berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 3 kg. Lalu pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB SS berhasil ditangkap di Jalan Kendalsari Barat, Kota Malang "SS mengaku dua kali melakukan pengiriman dan mendapat upah Rp300.000 dari seseorang berinisial YK yang diduga berada di salah satu Lapas di Jatim," tandas Hartoyo.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)