Tunggu Hasil Gugatan Pilbup Bandung, Pengusung Kurnia-Usman Patuhi Putusan MK
Senin, 15 Maret 2021 - 18:08 WIB
“MK akan membahas secara khusus Pilkada Kabupaten Bandung pada 19 hingga 24 Maret ini. Jadi dalam waktu dekat akan ada keputusan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK, yang merupakan keputusan final,” kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung, Sugiyanto.
Diketahui, tim pasangan yang punya tagline NU Pasti Sabilulungan ini, mengajukan gugatan hukum pasca penetapan pemenang Pilkada. Dasar gugatan adalah dugaan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan diduga melakukan money politics secara terstruktur, sistematis dan masif, karena mencantumkan angka-angka dalam visi misi pencalonannya.
Menurut dia, sebagai panutan warga sudah pada tempatnya jika selalu mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan produk hukum. “Gugatan ini bukan untuk memecah belah warga, melainkan menguji apakah yang sudah dilakukan paslon lain, KPU maupun Panwas, sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum,” jelas Sugiyanto.
Pengacara paslon Syahrial mengatakan, setiap paslon punya hak untuk ajukan gugatan hukum. “Saat ini belum ada yang bisa disebut bupati terpilih. Bu Nia pasangan calon, Bu Yena pasangan calon, Bedas pun juga pasangan calon. Kita masih menunggu seperti apa hasilnya, penetapan yang akan disampaikan MK.”
“Kuasa hukum pasangan nomor satu (Nia-Usman) lewat konferensi pers ini, bukan ingin meyakinkan bahwa kita akan menang. Tapi ingin yakinkan kepada masyarakat, bahwa kita adalah warga yang taat akan hukum,” tegas Syahrial.
Diketahui, tim pasangan yang punya tagline NU Pasti Sabilulungan ini, mengajukan gugatan hukum pasca penetapan pemenang Pilkada. Dasar gugatan adalah dugaan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan diduga melakukan money politics secara terstruktur, sistematis dan masif, karena mencantumkan angka-angka dalam visi misi pencalonannya.
Menurut dia, sebagai panutan warga sudah pada tempatnya jika selalu mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan produk hukum. “Gugatan ini bukan untuk memecah belah warga, melainkan menguji apakah yang sudah dilakukan paslon lain, KPU maupun Panwas, sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum,” jelas Sugiyanto.
Pengacara paslon Syahrial mengatakan, setiap paslon punya hak untuk ajukan gugatan hukum. “Saat ini belum ada yang bisa disebut bupati terpilih. Bu Nia pasangan calon, Bu Yena pasangan calon, Bedas pun juga pasangan calon. Kita masih menunggu seperti apa hasilnya, penetapan yang akan disampaikan MK.”
“Kuasa hukum pasangan nomor satu (Nia-Usman) lewat konferensi pers ini, bukan ingin meyakinkan bahwa kita akan menang. Tapi ingin yakinkan kepada masyarakat, bahwa kita adalah warga yang taat akan hukum,” tegas Syahrial.
Lihat Juga :