Tunggu Hasil Gugatan Pilbup Bandung, Pengusung Kurnia-Usman Patuhi Putusan MK

Senin, 15 Maret 2021 - 18:08 WIB
Menurut dia, advokat punya kode etik tersendiri dalam hubungan dengan klien. “Walaupun kita punya keyakinan akan menang, kita tak boleh katakan bahwa pasti menang. Saya tidak bilang akan menang, tapi kita cuma berikhtiar. Soal menang atau tidaknya, dikabulkan atau tidaknya, bukan kita yang menentukan. Palu hakim lah nanti atau sembilan hakim yang nentukan. Tentu saja sesuai dengan apa yang diajukan para pihak. Jadi tak boleh ada klaim kemenangan,” ujarnya panjang lebar.

Sementara itu, pengamat politik Tarmidzi Yusuf menyebut, gugatan terhadap visi misi paslon adalah yang pertama kalinya dalam sejarah Pilkada. “Dengan pengajuan yang sudah diterima dan akan segera diputus oleh MK, menunjukkan keseriusan lembaga ini untuk membahas kasus unik ini,” katanya.

“Setelah mengamati jalannya sidang, saya berpandangan, banyak titik lemah yang dilakukan KPU dan Panwas dalam menjalankan tugas demokrasi yang diembankan kepadanya. Namun lebih dari itu, visi dan misi pasangan Bedas jelas memperlihatkan upaya money politics yang memenuhi unsur terstruktur, sistemik dan masif,” ujar Tarmidzi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!