Pembongkar Makam Jenazah Covid-19 Terancam 16 Bulan Penjara

Senin, 15 Maret 2021 - 17:19 WIB


Jenazah kemudian diangkut menggunakan mobil dan dibawa ke makam yang sudah disediakan oleh keluarga masing-masing. "Satu dipindahkan ke TPU di Parepare. Yang tiga dibawa ke Pinrang," ungkap Zulpan.

Kasus pembongkaran makam ini terungkap pada Jumat 12 Maret 2021. Saat itu, seorang warga yang hendak ziarah ke makam kerabatnya, melihat sejumlah makam pasien Covid-19 dalam kondisi sudah digali. Setelah dicek jenazah sudah tidak berada di liang lahad

Hingga kini polisi masih memproses kasus tersebut, Zulpan menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka bertambah. "Nanti kita lihat perkembangan penyidikan bagaimana. Kemungkinannya begitu (ada tambahan tersangka)," pungkasnya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content