Pembongkar Makam Jenazah Covid-19 Terancam 16 Bulan Penjara

Senin, 15 Maret 2021 - 17:19 WIB
Para pelaku pembongkaran makan jenazah Covid-19 terancam pidana 16 bulan penjara. Foto: Inews.id
MAKASSAR - Tim Penyidik Satreskrim Polres Parepare masih mendalami kasus terbongkarnya makam dan hilangnya jenazah pasien Covid-19 di lokasi pemakaman Bilalange, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah menetapkan enam orang tersangka terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan. Berinisial AK, NA, AA, A, D, dan R.

Zulpan mengatakan, para tersangka terancam hukuman 16 bulan atau satu tahun empat bulan bui sesuai pasal 180 KUHPidana. Namun keenam tersangka tidak ditahan.





"Untuk sementara kita kenakan wajib lapor, karena ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Dijerat Pasal 180 KUHPidana. Tapi perkara lanjut, penyidikannya lanjut," kata Zulpan kepada Sindonews, Senin (15/3/2021).

Perwira polri tiga bunga ini menyebutkan, para tersangka masih satu rumpun keluarga dengan jenazah Covid-19 yang diambil. "Iya masih (ada hubungan keluarga)," imbuh Zulpan.

Zulpan mengklarifikasi informasi, mengenai jumlah jenazah di pemakaman yang hilang. Informasi awal disebutkan, bahwa ada 7 jenazah yang hilang. Dalam pengembangan penyelidikan, hanya ada 4 jenazah yang tidak lagi berada di liang lahad.

Zulpan mengungkapkan motif, sehingga 6 orang ini nekat mengambil jenazah dari liang lahad. "Mereka mengaku terbebani suatu amanah, karena pernah bertemu dalam mimpi dan jenazah meminta untuk dipindahkan makamnya," ucapnya.

Makam kata Zulpan, digali menggunakan cangkul saat kondisi pemakaman sedang sepi. "Mereka juga berperan sebagai pecangkul atau yang menggali kuburan tersebut," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content