Pembongkar Makam Jenazah Covid-19 Terancam 16 Bulan Penjara

Senin, 15 Maret 2021 - 17:19 WIB
Para pelaku pembongkaran makan jenazah Covid-19 terancam pidana 16 bulan penjara. Foto: Inews.id
MAKASSAR - Tim Penyidik Satreskrim Polres Parepare masih mendalami kasus terbongkarnya makam dan hilangnya jenazah pasien Covid-19 di lokasi pemakaman Bilalange, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah menetapkan enam orang tersangka terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan. Berinisial AK, NA, AA, A, D, dan R.



Zulpan mengatakan, para tersangka terancam hukuman 16 bulan atau satu tahun empat bulan bui sesuai pasal 180 KUHPidana. Namun keenam tersangka tidak ditahan.

Baca Juga: Polisi Mulai Buru Pelaku Pembongkaran Makam Jenazah Covid-19 di Parepare
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!