Pembongkar Makam Jenazah Covid-19 Terancam 16 Bulan Penjara

Senin, 15 Maret 2021 - 17:19 WIB
"Untuk sementara kita kenakan wajib lapor, karena ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Dijerat Pasal 180 KUHPidana. Tapi perkara lanjut, penyidikannya lanjut," kata Zulpan kepada Sindonews, Senin (15/3/2021).

Perwira polri tiga bunga ini menyebutkan, para tersangka masih satu rumpun keluarga dengan jenazah Covid-19 yang diambil. "Iya masih (ada hubungan keluarga)," imbuh Zulpan.

Zulpan mengklarifikasi informasi, mengenai jumlah jenazah di pemakaman yang hilang. Informasi awal disebutkan, bahwa ada 7 jenazah yang hilang. Dalam pengembangan penyelidikan, hanya ada 4 jenazah yang tidak lagi berada di liang lahad.

Zulpan mengungkapkan motif, sehingga 6 orang ini nekat mengambil jenazah dari liang lahad. "Mereka mengaku terbebani suatu amanah, karena pernah bertemu dalam mimpi dan jenazah meminta untuk dipindahkan makamnya," ucapnya.

Makam kata Zulpan, digali menggunakan cangkul saat kondisi pemakaman sedang sepi. "Mereka juga berperan sebagai pecangkul atau yang menggali kuburan tersebut," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!