Sok Jagoan dan Berisik di Jalan, 15 Remaja Bandung Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Minggu, 14 Maret 2021 - 23:28 WIB
BANDUNG - Ulah sekelompok remaja di Kota Bandung, Jawa Barat yang sok jagoan, ugal-ugalan dan mengendari sepeda motor dengan berisik di jalan raya membuat resah dan jengkel warga. Polisi pun bergerak dan menangkap belasan remaja, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Videonya Viral, Geng Motor Bersajam di Serang Ditangkap Saat Hendak Balas Dendam
Mereka ditangkap petugas saat melakukan konvoi dengan sepeda motor berknalpot brong yang berisik di Jalan Banda, Kota Bandung. Para remaja ini juga berusaha menguasai jalan sambil mengibarkan bendera hitam dan putih.
Baca juga: Terbukti Terlibat dalam Insiden Berdarah Minggu Sore, 5 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka
Mendapat laporan dari warga yang resah, personel Satlantas, Sabhara, dan Satreskrim Polrestabes Bandung langsung bergerak. Petugas mengamankan 15 remaja dan 10 sepeda motor. "Kami mengepung dan mengamankan mereka," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto bersama Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (14/3/2021) malam.
AKBP M Rano Hadianto mengemukakan, 15 remaja itu masih berstatus pelajar dari lima SMA di Kota Bandung. "Aksi mereka ini mengganggu para pengguna jalan. Bawa bendera, berknalpot bising, dan mengendarai motor dengan zig-zag. Itu membahayakan pengguna jalan lain," ujarnya.
Saat diperiksa, para remaja itu tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Karena itu, petugas melakukan sanksi tilang dan sepeda motor mereka ditahan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, 15 remaja yang diamankan itu diberikan tindakan pembinaan. "Motif mereka hanya ingin berkumpul dan konvoi. Sejauh ini belum ada indikasi anggota geng motor," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Kepada para remaja itu, ujar Adanan, petugas hanya menerapkan UU Perlindungan Anak karena mereka masih di bawah umur. Selain itu, petugas memanggil para orang tua dan guru tempat mereka bersekolah.
"Para orang tua dan guru di panggil guna menjadi penjamin agar para remaja itu tidak kembali melakukan hal sama (konvoi motor dan ugal-ugalan di jalan raya)," ujarnya.
"Jadi kalau KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) itu diatur dengan Pasal 503 dan 510 tentang mengganggu ketertiban umum. Namun karena adik-adik ini di bawah umur, kami kenakan UU Perlindungan Anak dengan lebih mengedepankan proses diversif (pembinaan). Setelah itu mereka diperbolehkan pulang," tutur Kasatreskrim.
Disinggung apakah belasan remaja itu membawa barang berbahaya, seperti senjata tajam dan narkotika, AKBP Adanan menyatakan tidak ada. "Mereka ini tidak terafiliasi dengan kelompok berandalan bermotor (geng motor) manapun," ucap Adanan.
Baca juga: Videonya Viral, Geng Motor Bersajam di Serang Ditangkap Saat Hendak Balas Dendam
Mereka ditangkap petugas saat melakukan konvoi dengan sepeda motor berknalpot brong yang berisik di Jalan Banda, Kota Bandung. Para remaja ini juga berusaha menguasai jalan sambil mengibarkan bendera hitam dan putih.
Baca juga: Terbukti Terlibat dalam Insiden Berdarah Minggu Sore, 5 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka
Mendapat laporan dari warga yang resah, personel Satlantas, Sabhara, dan Satreskrim Polrestabes Bandung langsung bergerak. Petugas mengamankan 15 remaja dan 10 sepeda motor. "Kami mengepung dan mengamankan mereka," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto bersama Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (14/3/2021) malam.
AKBP M Rano Hadianto mengemukakan, 15 remaja itu masih berstatus pelajar dari lima SMA di Kota Bandung. "Aksi mereka ini mengganggu para pengguna jalan. Bawa bendera, berknalpot bising, dan mengendarai motor dengan zig-zag. Itu membahayakan pengguna jalan lain," ujarnya.
Saat diperiksa, para remaja itu tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Karena itu, petugas melakukan sanksi tilang dan sepeda motor mereka ditahan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, 15 remaja yang diamankan itu diberikan tindakan pembinaan. "Motif mereka hanya ingin berkumpul dan konvoi. Sejauh ini belum ada indikasi anggota geng motor," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Kepada para remaja itu, ujar Adanan, petugas hanya menerapkan UU Perlindungan Anak karena mereka masih di bawah umur. Selain itu, petugas memanggil para orang tua dan guru tempat mereka bersekolah.
"Para orang tua dan guru di panggil guna menjadi penjamin agar para remaja itu tidak kembali melakukan hal sama (konvoi motor dan ugal-ugalan di jalan raya)," ujarnya.
"Jadi kalau KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) itu diatur dengan Pasal 503 dan 510 tentang mengganggu ketertiban umum. Namun karena adik-adik ini di bawah umur, kami kenakan UU Perlindungan Anak dengan lebih mengedepankan proses diversif (pembinaan). Setelah itu mereka diperbolehkan pulang," tutur Kasatreskrim.
Disinggung apakah belasan remaja itu membawa barang berbahaya, seperti senjata tajam dan narkotika, AKBP Adanan menyatakan tidak ada. "Mereka ini tidak terafiliasi dengan kelompok berandalan bermotor (geng motor) manapun," ucap Adanan.
(shf)
tulis komentar anda