Langgar Jam Malam-Berkerumun, Satgas COVID-19 Sidoarjo Bubarkan Pengunjung dan Tindak Pengelola Warkop
Minggu, 14 Maret 2021 - 06:32 WIB
SIDOARJO - Dinilai melanggar jam malam dan berkerumun di Warung Kopi dan Cafe, puluhan pengunjung warkop dan cafe di kawasan Waru dan Juanda-Sidoarjo, Sabtu (13/3/21) malam dibubarkan Satgas Penanganan COVID-19 Sidoarjo.
Tidak hanya dibubarkan, satgas yang terdiri dari anggota Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo bersama Satpol PP Sidoarjo yang dipimpin AKP Sugeng Sulistiyono selaku perwira pengendali, juga menindak pengelola warkop dan cafe.
Penindakan karena pemilik warkop dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak menghiraukan kerumunan massa yang terjadi di tempat usahanya.
Alhasil, belasan pengelola warkop dan cafe langsung disita KTP-nya dan diberi Surat Bukti Pelanggaran Protokol Kesehatan untuk kemudian menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca juga: Daftar BPJamsostek, Pelaku UKM dan Pekerja Rentan Langsung Miliki Tabungan Emas
“Saya nggak tau pak, saya kira PPKM Mikro sudah berakhir dan kehidupan kembali normal,” ujar Hendra, salah satu pengelola Warkop di Waru-Sidoarjo.
Razia ini sengaja dilakukan, selain untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Sidoarjo yang kini berstatus zona oprange, juga dilakukan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan Protokol Kesehatan seiring pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Baca juga: Pria Tamu Hotel Dinasty Tuban Ditemukan Tewas Misterius
“Meski angka penyebaran COVID-18 di Sidoarjo saat ini mengalami penurunan, namun Satgas COVID-19 tetap melakukan pengawasan di masyarakat agar tidak terjadi lagi penyebaran COVID-19 akibat menurunnya disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan protokol kesehatan,” tegas Kombes Pol Sumardji, Wakil Ketua Satgas COVID-19 Sidoarjo.
Tidak hanya dibubarkan, satgas yang terdiri dari anggota Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo bersama Satpol PP Sidoarjo yang dipimpin AKP Sugeng Sulistiyono selaku perwira pengendali, juga menindak pengelola warkop dan cafe.
Penindakan karena pemilik warkop dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak menghiraukan kerumunan massa yang terjadi di tempat usahanya.
Alhasil, belasan pengelola warkop dan cafe langsung disita KTP-nya dan diberi Surat Bukti Pelanggaran Protokol Kesehatan untuk kemudian menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca juga: Daftar BPJamsostek, Pelaku UKM dan Pekerja Rentan Langsung Miliki Tabungan Emas
“Saya nggak tau pak, saya kira PPKM Mikro sudah berakhir dan kehidupan kembali normal,” ujar Hendra, salah satu pengelola Warkop di Waru-Sidoarjo.
Razia ini sengaja dilakukan, selain untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Sidoarjo yang kini berstatus zona oprange, juga dilakukan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan Protokol Kesehatan seiring pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Baca juga: Pria Tamu Hotel Dinasty Tuban Ditemukan Tewas Misterius
“Meski angka penyebaran COVID-18 di Sidoarjo saat ini mengalami penurunan, namun Satgas COVID-19 tetap melakukan pengawasan di masyarakat agar tidak terjadi lagi penyebaran COVID-19 akibat menurunnya disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan protokol kesehatan,” tegas Kombes Pol Sumardji, Wakil Ketua Satgas COVID-19 Sidoarjo.
(boy)
tulis komentar anda