Langgar Jam Malam-Berkerumun, Satgas COVID-19 Sidoarjo Bubarkan Pengunjung dan Tindak Pengelola Warkop

Minggu, 14 Maret 2021 - 06:32 WIB
Langgar Jam Malam-Berkerumun, Satgas COVID-19 Sidoarjo Bubarkan Pengunjung dan Tindak Pengelola Warkop. Foto/Pramono Putra/iNews
SIDOARJO - Dinilai melanggar jam malam dan berkerumun di Warung Kopi dan Cafe, puluhan pengunjung warkop dan cafe di kawasan Waru dan Juanda-Sidoarjo, Sabtu (13/3/21) malam dibubarkan Satgas Penanganan COVID-19 Sidoarjo.

Tidak hanya dibubarkan, satgas yang terdiri dari anggota Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo bersama Satpol PP Sidoarjo yang dipimpin AKP Sugeng Sulistiyono selaku perwira pengendali, juga menindak pengelola warkop dan cafe.



Penindakan karena pemilik warkop dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak menghiraukan kerumunan massa yang terjadi di tempat usahanya.

Alhasil, belasan pengelola warkop dan cafe langsung disita KTP-nya dan diberi Surat Bukti Pelanggaran Protokol Kesehatan untuk kemudian menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo.



Baca juga: Daftar BPJamsostek, Pelaku UKM dan Pekerja Rentan Langsung Miliki Tabungan Emas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!