Wow, 1,7 Juta Warga Jateng Tunggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Sabtu, 13 Maret 2021 - 06:06 WIB
Ia mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah memberikan kontribusi paling besar bagi PAD Jateng yakni sebesar 41 persen. Kemudian pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 20 persen. “Pada 2021, berencana akan memberikan relaksasi denda kepada penunggak PKB, tapi waktunya belum ditentukan,” katanya. Baca juga: Pemenang Tender Lelang Diwajibkan Miliki NPWP Maros
Sementara Dosen Fakultas Ekonomi UKSW Salatiga Priyo Hadi Adi menyebut setidaknya ada tiga alasan masyarakat menunggak PKB. “Pertama pemilik kendaraan tak mampu membayar. Kedua mampu membayar tapi banyak alasan, “ katanya. Ia mencontohkan, pembayaran uang SPP anak dan ketiga kendaraan milik pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) yang terbengkalai karena tak membayar pajak.
Sementara Dosen Fakultas Ekonomi UKSW Salatiga Priyo Hadi Adi menyebut setidaknya ada tiga alasan masyarakat menunggak PKB. “Pertama pemilik kendaraan tak mampu membayar. Kedua mampu membayar tapi banyak alasan, “ katanya. Ia mencontohkan, pembayaran uang SPP anak dan ketiga kendaraan milik pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) yang terbengkalai karena tak membayar pajak.
(don)
Lihat Juga :