Polisi Telusuri Aliran Dana dan Aset Tersangka Kasus BOK Dinkes Bulukumba
Jum'at, 12 Maret 2021 - 14:00 WIB
Dia menyebutkan, dalam hukum perkara tindak pidana dugaan korupsi harus dijelaskan secara pasti. Namun demikian, jika dana tersebut dibelanjakan aset dari hasil dugaan korupsi , penyidik bakal menyita aset milik tersangka.
"Pasti kita sita, kalau penyidik mampu membuktikan jika anggaran itu dibelanjakan aset, namanya dalam kasus korupsi ada pembuktian terbalik. Kewajiban bukan hanya pada penyidik, tapi jika tersangka bisa membuktikan bukan dari hasil itu pasti akan dikembalikan," terang dia.
Menurut Ali, pihaknya segera melakukan persuratan ke Polda Sulawesi Selatan terkait gelar perkara lanjutan. Setelah hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Ernawati.
"Minggu depan kita bermohon ke Polda Sulsel untuk gelar perkara lanjutan. Secara umum ada dana BOK Dinkes Bulukumba dicairkan dari kas dinas kesehatan yang dititip di rekening perorang. Fakta yang kita temukan baru satu orang, tapi ER yang menyuruh. Nanti kita sampaikan setelah gelar perkara," demikian Muh Ali.
"Pasti kita sita, kalau penyidik mampu membuktikan jika anggaran itu dibelanjakan aset, namanya dalam kasus korupsi ada pembuktian terbalik. Kewajiban bukan hanya pada penyidik, tapi jika tersangka bisa membuktikan bukan dari hasil itu pasti akan dikembalikan," terang dia.
Menurut Ali, pihaknya segera melakukan persuratan ke Polda Sulawesi Selatan terkait gelar perkara lanjutan. Setelah hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Ernawati.
"Minggu depan kita bermohon ke Polda Sulsel untuk gelar perkara lanjutan. Secara umum ada dana BOK Dinkes Bulukumba dicairkan dari kas dinas kesehatan yang dititip di rekening perorang. Fakta yang kita temukan baru satu orang, tapi ER yang menyuruh. Nanti kita sampaikan setelah gelar perkara," demikian Muh Ali.
(agn)
Lihat Juga :